Alshad Ahmad Ancam Polisikan Netizen Yang Tuduh Dirinya Bunuh Anak Harimau

Alshad Ahmad menjadi sorotan publik usai anak harimau yang ia pelihara, Cenora, mati. Hingga kini, belum diketahui apa penyebab kematian Cenora.

Beberapa waktu lalu, kepada kumparan, Alshad mengakui bahwa sudah ada enam anak harimau yang mati selama dipelihara olehnya. Semua harimau yang mati ini merupakan hasil breeding sendiri dari 1 indukan.

Gara-gara insiden ini, banyak yang menghujat sepupu Raffi Ahmad tersebut. Ia dituduh membunuh harimau yang sejatinya merupakan satwa liar.

Alshad Ahmad pun akhirnya buka suara soal tudingan tersebut. Ia tak terima jika dirinya disebut sebagai pembunuh hewan.

“Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukan kepada saya. Namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika,” tulis Alshad Ahmad di Instagram Story.

“Menurut saya sudah bukan lagi kritik, melainkan jadi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan menuduh saya sebagai pembunuh Cenora,” imbuhnya.

Kekasih Tiara Andini itu mengaku sakit hati karena disebut sebagai pembunuh Cenora. Ia mengaku dirinya juga terpukul atas kematian harimau Benggala tersebut.

“Hal yang sangat menyakitkan bagi saya dituduh sebagai pembunuh Cenora. Dalam peristiwa kematian Cenora ini saya adalah pihak yang paling terpukul dan mengalami kesedihan yang mendalam,” tuturnya.

Oleh karena itu, Alshad Ahmad memberi peringatan tegas kepada netizen. Ia meminta netizen menghapus komentar-komentar negatif tentangnya dan tidak mengulangi di kemudian hari.

Jika tak melakukan hal tersebut, pria berdarah Sunda itu tak segan-segan untuk melaporkan para netizen ke polisi.

“Saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah, dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut, serta tidak melakukan hal sama di kemudian hari,” ucap Alshad.

“Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut merupakan pelanggaran hukum dan mempunyai akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Alshad Ahmad masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab kematian Cenora.(Sumber)