News  

Kecurangan Pemilu Indonesia Bisa Dibawa Ke Mahkamah Internasional

Koordinator Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti, mengingatkan Presiden Jokowi terkait kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Menurut dia, persoalan itu bisa saja diperkarakan di Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC).

Yudi mencontohkan, mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, pernah divonis bersalah oleh ICC dan dijebloskan ke penjara. Dalam vonis pengadilan tersebut, Laurent dinyatakan bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dalam aksi kekerasan pascapemilu di negaranya.

“Saat itu, Laurent melakukan berbagai macam cara untuk mempertahankan kekuasaannya, mulai dengan menggunakan kekuatan polisi, militer, dan preman-preman bentukannya. Akhirnya, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Internasional,” ungkap Yudi di Jakarta, Ahad (12/5).

Pada akhirnya, kata dia, kekuasaan Laurent dilucuti dan sang presiden diseret oleh interpol (polisi internasional) dan tentara yang berintegritas di negaranya. Hal itu secara legal didorong atas perintah jaksa ICC dan persetujuan Dewan Keamanan PBB dalam waktu sangat cepat.

“Pelaporan ke ICC juga dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil yang memperjuangkan kemanusiaan dan keadilan di negerinya,” ujar Yudi.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) siang. Laporan itu diserahkan langsung oleh ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur lainnya.

“(Kami telah) melaporkan salah satu dari materi yang akan dilaporkan. Jadi ada lima yang akan dilaporkan, tapi hari ini baru satu, terkait dengan laporan pelanggaran administratif yang terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-sandi, Sufmi Dasco Ahmad, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5).

Sufmi menuturkan, materi kecurangan yang dilaporkan adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo–Ma’ruf Amin. Dalam pelaporan ketika itu, BPN Prabowo-Sandi menyertakan bukti-bukti kecurangan yang mereka temukan ke Bawaslu.

“Yang kita laporkan itu peserta pemilu, calon presiden. Pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan calon presiden. Hasilnya tadi sudah dilaporkan dan sudah diterima oleh Bawaslu RI pada pukul 11.00 WIB siang tadi,” ucapnya.

Sufmi mengatakan, empat dugaan kecurangan lainnya masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti. Saat ini, BPN sedang menyusun bukti-bukti kecurangan dalam bentuk fisik dan video yang diterima dari berbagai pihak. [indonesiainside]