Kementerian Perindustrian (Kemenperin) beranggapan kualitas udara di Jakarta dan kota di sekelilingnya tetap tidak sehat pada Sabtu (2/9) meski volume kendaraan lebih sedikit. Hal ini mengindikasikan ada faktor di luar transportasi sebagai penyebab kualitas udara Jakarta pada akhir pekan sama buruknya sewaktu hari kerja.
Dalam siaran resminya Kemenperin menjelaskan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabodetabek) pada Sabtu (2/9) menunjukkan indeks 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2,5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari Wolrd Health Organization (WHO).
Kondisi itu terjadi pada pagi hari hingga pukul 11.00 WIB berdasarkan situs IQair.com yang merupakan terburuk dibanding sepanjang Agustus.
“Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit,” ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.
“Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” katanya lagi.
Pencemaran udara terbesar di Indonesia berasal dari kendaraan sebesar 44 persen menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sumber besar lainnya adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 34 persen serta rumah tangga dan lain-lain.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang ditunjuk sebagai koordinator penanganan polusi udara juga menyatakan kendaraan bahan bakar fosil merupakan penyumbang polusi emisi karbon terparah. Kata Luhut pemerintah bakal terus mempercepat proses peralihan ke kendaraan listrik dan terus mengecek emisi karbon kendaraan bahan bakar fosil.
“Sekarang kita sudah tahu, kendaraan itu, transportasi itu penyebab yang parah, karena emisi segala macam mobil motor itu. Nah itu kita percepat proses EV (Electric Vehicle),” ujar Luhut di Istana Negara, Jumat (1/9).
Pemerintah Provinsi DKI saat ini sedang gencar menyelenggarakan uji emisi kendaraan di atas tiga tahun dibantu Polda Metro Jaya yang bakal menilang pengguna kendaraan tak lulus uji emisi mulai 1 September sampai 31 November 2023.
Luhut menjelaskan pemerintah sedang melakukan pengecekan emisi kendaraan agar mulai mencari solusi yang ramah lingkungan. Kebijakan juga sedang disiapkan untuk penanganan polusi.
“Kita harapkan 10 hari ke depan atau paling lambat dua minggu kita sudah dapat anunya, detail anu apa saja yang menjadi penting,” papar Luhut.(Sumber)