News  

KPK Panggil Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Terkait Kasus LNG Pertamina

KPK memanggil Dahlan Iskan untuk diperiksa. Mantan Menteri BUMN itu akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2014.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi [Dahlan Iskan],” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/9).

Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung ACLC KPK. Belum diketahui materi pemeriksaan penyidik terhadap Dahlan Iskan.

KPK memang tengah menyidik kasus impor LNG pada tahun 2011-2021. Sudah ada tersangka yang dijerat KPK dalam perkara ini. Namun hingga saat ini, KPK belum membeberkan konstruksi dan identitas tersangkanya.

Kendati begitu, dalam perkara ini turut disebut nama Karen Agustiawan selalu pimpinan Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014. Karen dicegah keluar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Pencegahannya berlangsung hingga 8 Desember 2022.

Dalam proses penyidikannya, KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK itu. Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.

“Yang saya tahu tadi Sesdekom, ke kantor, karena ada dari KPK minta data,” kata Ahok saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).

Meski demikian, Ahok tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai data apa yang diminta oleh KPK. Ia hanya menyebut bahwa Pertamina akan kooperatif dengan KPK.

“Kami mendukung seluruh proses oleh KPK,” ujar Ahok.
Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Yani terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan liquefied natural gas (LNG) Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.

Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.(Sumber)