News  

Eks Dirut Jasa Marga Layang Cikampek Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Kerugian Rp.1,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan Tol MBZ. Ketiga tersangka itu langsung ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut penetapan tersangka ini usai pihaknya memeriksa 146 orang saksi dan melakukan rangkaian penyidikan mulai dari penggeledahan dan penyitaan.

“Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup, dan pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/9).

Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Djoko Dwijono (DD) selaku dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC 2016-2020;
2. YM ketua panitia lelang JJC; dan
3. TBS selaku Staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Kami lakukan tindakan penahanan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan. Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. YM dan TPS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel,” ucapnya.

Kuntadi mengatakan, kasus ini diduga merupakan korupsi yang berujung kepada kerugian negara. Diduga terdapat persekongkolan dalam pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat.

“Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara,” kata Kuntadi.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negaranya disebut mencapai Rp 1,5 triliun.

Peran Para Tersangka

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka tersebut dalam kasus ini. Djoko disebut secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang lelang di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Sementara YM selaku ketua panitia lelang secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.

Kemudian TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DEB (Detail Engineering Desain) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

“Terhadap para tersangka diduga telah melanggar melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas Kuntadi.(Sumber)