News  

ICW Desak MA Batalkan Aturan KPU Yang Mudahkan Mantan Koruptor Nyaleg

Gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 dan 11/2023, khusus terkait syarat mantan narapidana (Napi) korupsi nyalon anggota legislatif (Nyaleg), diharapkan bisa dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Harapan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana selaku penggugat, kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menyatakan, berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai masa waktu untuk MA memutuskan perkara uji materiil PKPU.

“Tapi itu sudah lewat. oleh sebab itu, ini merupakan pelanggaran, dan butuh perhatian khusus dari Ketua MA untuk segera memutus dan membatalkan substansi yang memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan, dirinya bersama penggugat lainnya seperti mantan Komisioner KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang masih menunggu putusan MA terkait dengan permohonan judicial review PKPU 10 dan 11 tahun 2023.

“Akibat dari lahirnya PKPU itu, berbondong-bondong mantan terpidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif, yang dalam catatan ICW ada setidaknya 9 Caleg DPR RI, 6 DPD RI, dan 24 Caleg DPRD tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi,” urainya.

“Ini kami anggap sebagai buah dari kekeliruan dan keberpihakan KPU kepada koruptor,” demikian Kurnia menambahkan.(Sumber)