News  

Perbaikan DCS Selesai, KPU Beri Waktu 5 Parpol Ganti Bacaleg Yang TMS

Masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS), dinyatakan selesai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, dari hasil klarifikasi kepada 7 partai politik (parpol), ditemukan sejumlah bacalegnya tidak memenuhi syarat (TMS).

“Hasil klarifikasi tersebut terbukti bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, maka caleg tersebut harus diganti,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (14/9).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 253 ayat 4 UU 7/2017 tentang Pemilu, KPU wajib memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan proses pergantian bacaleg yang TMS.

“Jadi apabila berdasarkan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat mengenai dokumen persyaratan bacaleg dalam DCS (maka harus ada pergantian),” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Idham memastikan dari 7 parpol yang sejumlah bacalegnya mesti memperbaiki dokumen persyaratan, ada 5 parpol yang harus mengganti bacaleg.

“Hari ini itu penggantian calon hasil klarifikasi (dilakukan),” demikian Idham.

Berikut daftar parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg:

1. PKB ada 2 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

2. Partai Gerindra ada 3 bacaleg melakukan perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

3. PDIP ada 6 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

4. Partai Golkar ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

5. Partai Nasdem ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 3 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat;

6. Partai Gelora ada 1 bacaleg perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

7. Partai Demokrat ada 4 bacaleg melakukan perbaikan, 1 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 3 tidak memenuhi syarat;

8. Partai Perindo ada 1 bacaleg melakukan perbaikan, dan dinyatakan memenuhi syarat seluruhnya;

9. PPP ada 3 bacaleg perbaikan, 2 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan 1 tidak memenuhi syarat.(Sumber)