News  

Polda Metro Jaya Tangkap Mucikari Muda, Jual Bocah Perawan Rp.7 Juta Per Jam

Polisi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari berinisial FEA alias Icha (24). Icha ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana prostitusi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dia diduga mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan dan atau dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul seorang wanita.

Icha disebut sebagai muncikari, dia menawarkan layanan seksual dengan korban anak di bawah umur. Modusnya, Icha menjerat para anak tersebut dengan utang agar terikat. Lalu kemudian ditawarkan untuk memperkaya diri sendiri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat ini sudah ada dua korban yang terungkap, yakni SM (14) dan DO (15). Kedua korban anak ini dikoordinasikan dengan petugas Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9).

Dalam menjalankan aksinya, Icha mematok harga kepada korbannya. Untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam. Sementara yang sudah tidak perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam.

“Tersangka FEA sebagai muncikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi,” terang Ade.
Icha disebut mulai menjalankan perannya sebagai muncikari ini sejak April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dalam proses penyidikan, Polda Metro sudah menyita empat buah telepon genggam berbagai merek dan uang tunai senilai Rp 7,8 juta.

Atas perbuatannya, Icha disangka Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sumber)