News  

LHKPN Menpora Dito Ariotedjo Berubah, Harta Rp. 162 Miliar Bukan Lagi Berstatus Hadiah

Keterangan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN) Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo berubah. Kini, tak ada lagi harta Dito yang berstatus hadiah.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (27/9/2023), Dito melaporkan hartanya ke KPK pada 12 Juli 2023. LHKPN Dito tercatat sebagai laporan khusus untuk awal menjabat.

Dito tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 187.595.355.600 (Rp 187 miliar). Rumah dan tanah itu tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur. Asetnya itu terdiri atas satu hasil sendiri dan empat lainnya hibah tanpa akta.

Dito juga memiliki tiga unit mobil senilai Rp 2,18 miliar. Mobilnya terdiri dari Toyota Fortuner hasil sendiri, Toyota Alphard sebagai hibah tanpa akta, dan Hyundai IONIQ 5 yang dalam keterangan perolehannya tertera ‘lainnya’.

Dito juga melaporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 6.004.303.070 (Rp 6 miliar). Dito juga punya surat berharga senilai Rp 89.342.924.072 (Rp 89,3 miliar).

Pria kelahiran 25 September 1990 ini melaporkan dirinya memiliki kas dan setara kas Rp 13.393.899.111 (Rp 13,3 miliar) dan utang Rp 16.050.902.195 (Rp 16 miliar). Sehingga, total hartanya berjumlah Rp 282.465.579.658 (Rp 282,4 miliar).

Keterangan dalam LHKPN Dito tersebut berubah. Sebelumnya, terdapat lima aset Dito yang berstatus hadiah, namun kini tertulis sebagai hibah tanpa akta.

Berikut daftar harta yang awalnya dilaporkan sebagai hadiah dan kini berubah sebagai hibah tanpa akta:

1. Tanah dan bangunan seluas 3.623 meter persegi/3.838 meter persegi di Jakarta Timur, Rp 114.193.000.000 (Rp 114 miliar)

2. Tanah dan bangunan seluas 488 meter persegi/236 meter persegi di Kab/ Kota –, Rp. 10.000.000.000 (Rp 10 miliar)

3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 meter persegi/346,65 meter persegi di Jakarta Pusat, 17.350.000.000 (Rp 17,3 miliar)

4. Tanah dan bangunan seluas 382,13 meter persegi/382,13 meter persegi di Jakarta Selatan, Rp 20.052.355.600 (Rp 20 miliar)

5. Mobil, Toyota Alphard Tahun 2019, Rp 900 juta.

Total nilai harta dari hibah tanpa akta itu Rp 162 miliar. Keberadaan harta berstatus hadiah itu sempat bikin kaget KPK.

Dito pun memberikan klarifikasi bahwa hartanya itu merupakan pemberian mertuanya kepada istrinya. KPK juga melakukan klarifikasi terhadap Dito hingga akhirnya keterangan dalam harta itu di-update.(Sumber)