News  

Sederet Kasus Yang Seret Firli Bahuri, Terbaru Diduga Peras Syahrul Yasin Limpo

Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah memanggil Syahrul Yasin Limpo sebanyak tiga kali untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus pemerasan tersebut.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa dugaan pemerasan tersebut menyangkut penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dalam kesempatan berbeda, Firli membantah isu dirinya menerima uang senilai Rp 1 miliar dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo.

Ia mengungkapkan, dirinya kerap berolahraga bulu tangkis di tempat terbuka yang tak mungkin terjadi transaksi di sana.

“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ini bukan kali pertama nama Firli Bahuri terseret dalam sebuah kasus.

Berdasarkan catatan Tempo, berikut adalah deretan kontroversi yang menyeret nama Firli Bahuri.

1. Bertemu Saksi Perkara yang Ditangani KPK

Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK.

Saat itu Bahrullah tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.

Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tidak meminta izin kepada pimpinan, serta bertemu dengan orang yang tengah berurusan dengan KPK

2. Bertemu Terduga Korupsi, Gubernur NTB Tuan Guru Bajang

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa Firli Bahuri pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak yang terseret perkara korupsi di KPK.

“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah dugaan pelanggaran berat,” kata Saut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 September 2019.

Adapun pelanggaran yang dimaksud tersebut adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan korupsi divestasi kasus Newmont.

3. Menaiki Helikopter Perusahaan Swasta

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli Bahuri Firli kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman kala itu menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Ketua KPK tersebut milik perusahaan swasta. MAKi menyebutkan bahwa Filu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik pimpinan KPK mengenai larangan bergaya hidup mewah

4. Bertemu Lukas Enembe

Firli Bahuri diketahui pernah turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pda Kamis, 3 November 2023.

Tindakan Firli ini pun memunculkan kontroversi dan turut menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan tidak memahami ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka jauh hingga ke Papua. Pasalnya, kegiatan itu cukup dihadiri oleh penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.

5. Pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan

Selanjutnya, Firli Bahuri dinilai telah sewenang-wenang karena mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sendiri belum diketahui dengan jelas penyebabnya.

Pemecatan Brigjen Endar Priantoro diketahui melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.

Keputusan tersebut keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK untuk menarik dan mempromosikan Endar pada posisi baru di kepolisian. Alasannya adalah karena belum ada posisi yang kosong di Mabes Polri untuk ditempati Endar.(Sumber)