Permintaan Suku Baduy Dalam untuk memutuskan akses internet di daerah mereka telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, memastikan akses internet di Suku Baduy Dalam telah diputus sesuai permintaan masyarakat setempat.
Pemutusan akses internet tersebut secara khusus menyasar wilayah Desa Ulayat Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, dan telah dilakukan dengan menggandeng operator seluler, serta pemerintah daerah terkait.
“Sudah berproses bersama operator seluler dan Pemda setempat,” kata Wayan, seperti dilansir Antara.


“Upaya pembatasan atau penghilangan sinyal tersebut telah diselesaikan oleh IOH pada pertengahan bulan September 2023,” ujar Wayan.
Operator seluler terkait telah berupaya dengan maksimal agar sinyal jaringan telekomunikasinya tidak dapat dijangkau oleh warga dari Suku Baduy Dalam.
Meski begitu tidak menutup kemungkinan masih ada potensi bahwa sinyal tersebut tetap bisa diterima, karena kondisi geografis.
“Kemungkinan masih ada pantulan sinyal internet dari Baduy Luar ke Baduy Dalam. Hal itu bisa terjadi karena posisi geografis Suku Baduy Dalam yang konturnya flat atau rata, sehingga tidak ada bloking sinyal karena tidak ada bukit,” jelas Wayan.
Berpotensi Merusak Nilai-nilai Suku Baduy


Hal itu disebabkan karena internet disebut berpotensi merusak nilai-nilai yang telah dijaga suku Baduy Dalam dari generasi ke generasi.
“Demi terjaganya tradisi adat budaya kami dari pengaruh negatif akibat alat pembuka akses informasi tersebut, dengan ini kami mengusulkan dan memohon kepada Bupati Lebak melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lebak agar menghapuskan aliran sinyal internet atau mengalihkan pemancar sinyal agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah sehingga Tanah Ulayat Badut menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet,” tulis Lembaga Adat Baduy.
Lembaga Adat Baduy juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menutup sejumlah aplikasi, program, dan konten-konten negatif yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi muda.(Sumber)