News  

Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Mungkinkah Kita Dikecoh MK dan Gibran?

Polemik mengenai gugatan batas usia Capres dan Cawapres hampir menemui ujungnya. Pada Senin (16/10), rencananya Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan hasil sidang Dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia Capres Cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Banyak pihak menilai bahwa gugatan batas usia Capres Cawapres ini bisa menjadi lampu hijau bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut bertarung di Pilpres 2024. Saat ini Gibran berusia 36 tahun, jika merujuk pada batas usia Capres Cawapres di UU Pemilu, maka Gibran tak diperkenankan mendaftar.

Atas gugatan penurunan batas usia Capres Cawapres ini, tendensi publik memang sudah terbentuk bahwa ada politik di atas hukum yang menginginkan figur Gibran Rakabuming Raka masuk dalam kontestasi Pilpres 2024. Apalagi Hakim Ketua MK, Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi. Mengendalikan hukum tampaknya begitu mudah bagi kekuasaan yang berada di tangan Presiden Jokowi.

Namun bagaimana kalau semua hal yang disangkakan oleh isi kepala publik itu tertolak? Seperti yang dicuitkan oleh akun twitter (X) @m_nurfatoni mengenai proyeksi putusan MK pada Senin pekan depan. Ia justru menilai bahwa apapun keputusan MK bisa saja merupakan peluru hampa, gerakan politik tanpa makna.

“Mungkin nggak kita dikecoh MK dan Gibran? Ternyata MK menolak seluruh gugatan soal umur ini. Artınya batasan menjadi capres dan cawapres tetap minimal berumur 40 tahun. Ingat kasus bocoran @dennyindrayana soal sistem pemilu terbuka dan tertutup, yang ternyata MK membuat keputusan berbeda dengan ‘tuduhan’ netizen,” tulis akun @m_nurfatoni seperti dikutip redaksi radaraktual.com pada (14/10).

Putusan kedua MK tentang batas usia Capres Cawapres juga bisa saja diterima, tapi karena persiapan Pemilu sudah rampung dan hanya tinggal menunggu pelaksanaan, maka putusan tersebut baru berlaku di Pemilu berikutnya, tahun 2029.

“MK menerima gugatan itu, dengan memutuskan batasan minimal 35 tahun diterima tapi baru bisa dilaksanakan pada Pilpres 2029. Mungkin MK tak ingin disebut mahkamah keluarga,” tambah akun tersebut.

Atau pilihan terakhir adalah, MK menerima sepenuhnya gugatan tersebut dan mengabulkan penurunan batas usia Capres Cawapres dari 40 menjadi 35 tahun. Tetapi justru Gibran yang menjadi objek politik dan paradigma masyarakat bakal mengambil keuntungan, justru tak melakukannya. Gibran menolak menjadi Cawapres siapapun.

“MK memutuskan menerima gugatan itu, artinya Gibran bisa diajukan sebagai cawapres. Tapi ternyata Gibran menolak dicalonkan. Akhirnya Gibran dapat citra positif (dan berhasil mengecoh kita)? Hanya MK dan Tuhan yang tahu sebelum itu diputuskan,” pungkas akun @m_nurfatoni.

Persoalan kecoh mengecoh ini bisa saja terjadi, dalam politik tidak ada yang tidak mungkin. Lalu bagaimana jika Gibran menolak menjadi Cawapres siapapun, figur yang menginginkan limpahan suara dari basis pendukung Jokowi tentu harus berusaha sendiri dan berperang secara terbuka. Karena yang diharapkan, ternyata tak menyambut gayung. {redaksi}