Viral! TKW Kirim Celana Dalam Dari Hong Kong Kena Pungli Rp.800 Ribu, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pengakuan tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong yang menyebut dipalak oknum Bea Cukai sebesar Rp 800.000 saat mengirimkan paket celana dalam ke Indonesia.

Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebut permasalahan yang melibatkan Bea Cukai dengan TKW asal Banyuwangi bernama Yuni tersebut telah diselesaikan dengan baik.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulis Prastowo dalam laman X pribadinya, dikutip Jumat (13/10).

Ia menjelaskan bahwa jenis kiriman yang dikirimkan Yuni ini masuk melalui jalur hijau dan tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Adapun pungutan liar senilai Rp 800.000 yang dimaksud Yuni menurutnya adalah kesalahan petugas pos dalam menerjemahkan mata uang.

“Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ (dolar) yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD,” jelas Prastowo.

Menurut Prastowo, Yuni memang termasuk orang yang sering mengirimkan barang dari luar negeri ke Indonesia.

Lebih lanjut Prastowo ,menjelaskan pihaknya telah memberikan edukasi ke pengirim dan penerima paket dari Hong Kong agar di kemudian hari menggunakan keterangan spesifik HKD ketika mengirimkan barang ke dalam negeri.

“Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil BC akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Prastowo.

Yuni diketahui mengirimkan barang berupa pakaian dalam seharga Rp 200.000, sementara pajak yang dikenakan untuk barang tersebut menurut Yuni mencapai Rp 800.000.(Sumber)