Cerita Soleh Solihun Bingung Ditagih Pajak Adsense YouTube, Padahal Ditangguhkan Sejak 2018

Soleh Solihun belum lama ini berbagi curhatan hati perihal penagihan pajak dari monetisasi iklan (adsense) YouTube miliknya.

Namun, Soleh Solihun lantas merasa heran terkait penagihan pajak adesense YouTube. Soleh mengaku hanya mendapatkan penghasilan dari YouTube pada 2018 saja.

Bahkan, penghasilan dari adesense YouTube pada 2018 tersebut didapatkan Soleh hanya dua bulan.

Berikut ini merupakan deretan fakta terkait penagihan pajak adesense YouTube terhadap Soleh Solihun.

Dihubungi Orang Pajak

Soleh Solihun mengaku sempat dua kali ditanyakan perihal penghasilan YouTube yang belum dilaporkan.

Padahal Soleh Solihun merasa sudah melampirkan bukti terkait penangguhan akun YouTube miliknya sehingga tak lagi dapat dimonetisasi.

“Saya dapat duit dari YouTube cuma 2 bulan di 2018, setelah itu akun adsense saya di-suspend dan nggak dapat duit lagi, orang pajak masih nggak percaya juga,” tulis Soleh Solihun di X yang dikutip pada Senin (16/10).

Dilansir dari Detik, Soleh menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Account Representative (AR) pajak.

Soleh pun berujar bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah selesai ketika pertama kali dihubungi pada 2019.

Namun ternyata ada lagi pihak yang menghubungi Soleh Solihun dengan AR berbeda.

“Padahal sebelumnya sudah pernah ditanya juga perihal ini dan sudah beres dengan AR yang sebelumnya, nah ini rupanya ada AR baru lagi menanyakan hal yang sama,” ungkap Soleh Solihun.

Diminta Bikin Surat Tanggapan

Soleh Solihun lantas dimintai surat tanggapan terkait unggahan tulisan di akun X pribadinya. Soleh melalui manajemen akan membuat surat tanggapan sesuai permintaan.

“Kemarin katanya AR-nya sudah kontak manajemen saya diminta bikin surat tanggapan. Nanti manajemen saya mau kasih surat tanggapan seperti yang diminta sama AR-nya, dikasih waktu 14 hari sejak surat dikirim,” jelas Soleh Solihun.

Keluhan Soleh Solihun ternyata sedang ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui unit vertikal atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cilandak.

Dwi Astuti menilai perlu adanya klarifikasi terkait data dari pihak DJP dan Soleh Solihun dengan tujuan agar penelitian bisa adil, objektif, dan transparan.

“Dapat kami sampaikan bahwa pernyataan Soleh Solihun sedang ditindaklanjuti oleh unit vertikal/KPP terkait,” kata Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP.

“Hasilnya akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.

Kemungkinan Ada Miskomunikasi

Yustinus Prastowo sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis berujar bahwa KPP berencana mengundang Soleh Solihun.

Undangan tersebut dalam rangka transparansi agar Soleh Solihun melihat sendiri informasi atau data yang dimiliki Ditjen Pajak.

Selain itu, Prastowo juga merasa ada miskomunikasi karena Soleh Solihun belum pernah hadir secara langsung ke KPP.

“Silakan nanti diberi penjelasan, bukti dan dokumen lain yang relevan. Ditjen Pajak akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penjelasan/bukti dari Anda (Soleh Solihun),” jelas Prastowo di media sosial X.

“Karena beliau pun belum pernah datang langsung ke KPP. Penjelasan diberikan ke asisten beliau. Agaknya ada miskomunikasi,” tutup Prastowo.(Sumber)