News  

Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya Soal Jual Beli Emas, Negara Rugi Rp. 92 Miliar

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menggugat balik crazy rich asal Surabaya Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus jual beli logam mulia. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong.

“PT ANTAM Tbk telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023,” kata Andi kepada kumparan, Kamis (18/10).

Andi menjelaskan, Antam menemukan fakta tersembunyi bahwa Eksi Anggraeni ketahuan memberikan barang berupa mobil, emas, uang tunai (rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam. Semua barang itu berasal dari uang yang diberikan Budi Said dan telah menjadi kasus tipikor dan sedang disidangkan.

“Hal ini terlihat dalam Surat Dakwaan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam register perkara No. 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby dengan terdakwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto “Perkara Tipikor”,” terang Andi.

Atas hal tersebut, kerugian negara diproyeksi mencapai Rp 92.257.257.820 akibat kekurangan fisik emas. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara No:12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021.

 

Kronologi Kasus Jual Beli Emas
Sekitar tahun 2018 bulan April hingga Desember, Budi Said telah berhubungan dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dalam rangka jual-beli emas Antam. Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas ANTAM dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja.

“Faktanya di Antam tidak pernah ada harga diskon, harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi PT Antam Tbk. www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry),” tutur Andi.

Berdasarkan klaim, adanya harga diskon tersebut, menurut Budi Said pihak Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas. Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana Penipuan terhadap dirinya dan diputus dalam Putusan Pidana No. 2576/Pid.B/2019/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2019 & Putusan Pidana No. 2658/Pid.B/2019/PN.Sby tertanggal 10 Desember 2019.

Dalam kedua Putusan Pidana tersebut, Hakim menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan, yakni melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said mengenai yakni menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif (di bawah harga resmi Antam) dan akan menerima emas tersebut 12 hari kemudian. Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.

Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggungjawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam (Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto).

“Meskipun aneh, namun gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dalam Perkara Perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said,” tandasnya.(Sumber)