News  

Hakim MK, Arief Hidayat: Hukum Sekarang Ini Dijadikan Commodity

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menyesalkan maraknya praktik suap dalam proses penegakkan hukum. Menurutnya, hukum tak dapat diperjualbelikan.

Awalnya, Arief menyinggung bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam berhukum, menurutnya, ada dua cara yakni membuat hukum dan menegakkan atau mengimplementasikan hukum. Semuanya juga mesti berlandaskan sila Ketuhanan dalam Pancasila.

“Dua-duanya disinari oleh sinar Ketuhanan,” kata Arief saat menjadi pembicara di Konferensi Hukum Nasional 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Acara ini mengusung tema ‘Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’, Rabu (25/10).

“Sungguh luhur cita-cita the founding fathers memberikan warisan kepada kita, negara hukum yang luar biasa,” imbuhnya.

Namun, Arief menyesalkan oknum-oknum nakal yang kini mulai mengabaikan cita-cita para pendiri bangsa. Salah satunya dengan menjadikan hukum sebagai ladang bisnis.

“Tapi apa? Lacur, hukum sekarang ini dijadikan commodity,” tegas Arief.

Menurutnya, masalah seperti korupsi tak akan bisa dituntaskan jika praktik kecurangan seperti ini terus terjadi. Untuknya, ia mengajak masyarakat untuk sadar dan bisa mencapai apa yang dicita-citakan pendiri bangsa Indonesia.

“Sehingga persoalan-persoalan yang kita bahas, masalah korupsi, itu juga bisa kita katakan berpangkal dari tidak ada kesadaran kita bersama berhukum yang dilandasi oleh sinar ketuhanan. Saya prihatin dengan kondisi ini,” tuturnya.(Sumber)