News  

Mirip Program Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran Ingin Pisahkan Ditjen Pajak Dari Kemenkeu

asangan bacapres-bacawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencana itu tercantum dalam dokumen visi misi dan program kerja yang berjudul Prabowo Gibran 2024 bersama Indonesia Maju.

Nantinya, Prabowo-Gibran akan membentuk Badan Penerimaan Negara yang akan bertugas mengelola berbagai penerimaan negara, salah satunya pajak.

Dalam dokumen itu dijelaskan, sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai dari anggaran pemerintah. Kemudian, anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP).

“Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23 persen,” tulis dokumen yang diterima kumparan, dikutip Kamis (26/10).

Pemisahan antara DJP dengan Kemenkeu juga tercantum dalam program kerja bacapres-bacawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Berdasarkan laporan visi misi yang berjudul Indonesia Adil Makmur untuk Semua, pasangan ini mengusung 8 misi jalan perubahan.

Dalam misi 2 poin 8, pasangan Anies-Cak Imin akan membangun kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi. Salah satunya dengan merealisasikan Badan Penerimaan Negara.

“Merealisasikan badan penerimaan negara di bawah langsung Presiden untuk memperbaiki integritas dan koordinasi antar instansi guna menaikkan penerimaan negara,” seperti dikutip kumparan dari misi 2 poin 8 laporan visi misi Anies-Cak Imin, Minggu (22/10).

Selain itu, pasangan tersebut juga akan mengintegrasikan fungsi perencanaan pembangunan dan penganggaran untuk meningkatkan konsistensi dan sinergi; serta memastikan proses penataan kelembagaan Keuangan Negara berjalan lancar melalui perencanaan dan eksekusi yang matang.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara sebenarnya telah lama diwacanakan, bahkan saat kampanye Jokowi pada 2014 lalu. Pada 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkirim surat ke Presiden Jokowi untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kemenkeu.

Anggota BPK saat itu, Rizal Djalil, menilai DJP lebih baik menjadi badan tersendiri seperti halnya Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia menyebut nama badan DJP otonom, yakni Badan Penerimaan Perpajakan Nasional. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan kinerja DJP dalam memungut pajak.

“Sudah saatnya Ditjen Pajak menjadi badan tersendiri. Pajak yang merupakan soko guru penerimaan negara, mengumpulkan uang negara, jadi badan sendiri, Badan Penerimaan Pajak Nasional,” ujar Rizal di Auditorium BPK, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Rizal mencontoh salah satu lembaga pajak di dunia yang berdiri secara otonom adalah Internal Revenue Service (IRS) di Amerika Serikat (AS).

Sebenarnya IRS juga tidak sepenuhnya otonom karena masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan AS. Tapi, IRS memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, anggaran, dan sumber daya manusia.

Namun demikian, hal tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejak awal menjabat Menkeu di era pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini paling vokal menolak rencana pemisahan otoritas pajak.

Usai penyerahan memori jabatan Menkeu Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, Sri Mulyani juga masih menolak rencana pemisahan itu. Menurutnya, tak ada rencana perubahan kelembagaan di Kemenkeu.

“Tidak ada perubahan kelembagaan (di Kemenkeu), kita tetap berjalan seperti yang sekarang (DJP tetap di bawah Kemenkeu),” ujar Sri Mulyani di Aula Mezzanine, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu kembali bergulir di tahun ini ketika eks pejabat DJP, Rafael Alun, memiliki harta kekayaan yang tidak wajar dan terlibat masalah pencucian uang.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu. Sebagai penggantinya, akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).(Sumber)