Majunya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden RI Joko Widodo adalah sebuah desain skenario yang besar.
Hal ini diungkapkan oleh Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu dalam acara diskusi politik di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (29/10/2023). Masinton menyampaikan bahwa hadirnya Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024 ini merupakan bagian dari skenario besar yang telah dirancang sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Kalau kita lihat semua rangkaian pembicaraan pembicaraan dari 2021-2022 sampai dengan putusan MK. Itu kan ada upaya skenario besar untuk melanggenggekan kekuasaan,” kata Masinton kepada wartawan.
Dia memaparkan, mulai dari mencuatnya isu Jokowi bakal tiga periode hingga penundaan pemilu itu semua adalah bagian dari skenario pelanggengan kekuasaan yang telah didesain sejak jauh-jauh hari.
“Skenario 3 periode, setengah periode penundaan pemilu, kemudian menciptakan calon boneka seperti yang pernah saya sampaikan. Dan ini terkonfirmasi dengan keputusan MK,” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial baru-baru ini terkait batas usia capres cawapres tidak lahir begitu saja.
Putusan MK itu dinilai sebagai karpet merah untuk putra mahkota, Gibran Rakabuming agar lolos dan ikut berkontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang.
“Nah jadi, ini putusan MK bukan putusan yang berdiri sendiri, dari desain besar, politik pelanggengan kekuasaan. Itu skenarionya. Dari usulan 3 periode, penundaan pemilu, kemudian yang sekarang keputusan MK itu,” tegasnya.
Diketahui, MK memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
MK berpendapat seluruh dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon tidak beralasan hukum, karena itu tegas menolak permohonan tersebut.
Namun MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” sambung Anwar Usman.
Dengan adanya keputusan ini, maka bagi capres atau cawapres yang usianya belum mencapai 40 tahun namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah bisa mencalonkan diri.
Sehingga menguat dugaan bahwa putusan ini sebagai karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, anak dari PresidenJoko Widodo (Jokowi) untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.(Sumber)