News  

Daftar Investasi Bodong Dengan Total Transaksi Tembus Rp. 35 Triliun

Total transaksi terkait investasi ilegal selama 2022 di dalam negeri mencapai Rp 35 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dengan mengatakan banyak modus operasi yang dilakukan dalam investasi ilegal tersebut. Di antaranya, menyamarkan dana yang berasal dari investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepakbola senilai miliaran rupiah, memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.

Pelaku juga disinyalir menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan afiliator (misuse of legal entity).

Adapun daftar dugaan investasi ilegal yang telah dianalisis dan dihentikan sementara oleh PPATK pada periode Januari 2022-13 Juni 2022 di antaranya:

– Suntikan Modal Alat Kesehatan
– Investasi Forex Ilegal (FX Family)
– Robot Trading Viral Blast
– Robot Trading Evotrade
– Auto Trade Gold
– Binomo Binary Option
-Robot Trading DNA Pro, dan
– Robot Trading Fahrenheit.

“Per 13 Juni 2022, PPATK telah menghentikan sementara transaksi dengan total saldo yang dihentikan sebesar Rp745 miliar,” ujar Ivan Selasa (7/11).(Sumber)