News  

Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate Dihukum 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara. Dia dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11).

Plate juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 15 miliar subsider 2 tahun penjara.

Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu pasal-pasal yang mengatur tindakan korupsi secara bersama-sama.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun.
Sekilas Kasus
Plate disebut menyetujui perubahan program BTS 4G untuk tahun 2020-2024 dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022.

Perubahan tersebut disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kominfo.

Tak hanya minim kajian, pelaksanaan proyek tersebut juga diwarnai korupsi berupa mark-up hingga suap, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun lebih, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Plate diduga menikmati hasil korupsi BTS Kominfo hingga Rp 17,8 miliar. Ada juga sejumlah fasilitas lain, dari biaya perjalanan keluar negeri, fasilitas golf, hingga keperluan sumbangan gereja dan bencana.

Uang tersebut diterima Plate dari sejumlah konsorsium yang dimenangkan dalam pengerjaan proyek BTS Kominfo. Plate sempat membantah dalam pleidoinya menerima suap. Namun hakim telah yakin bahwa Plate menikmati itu sehingga menjatuhinya hukuman penjara.(Sumber)