Sukur Nababan Bantah Aliran Uang Suap Proyek Perkeretaapian ke Komisi V DPR RI

Bantah ada aliran uang suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sukur Nababan ngaku hanya didalami soal tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat di parlemen.

Hal itu disampaikan langsung Sukur Nababan usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 17.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

“Terkait tugas-tugas DPR saja,” kata Sukur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore (29/11).

Saat ditanya soal dugaan aliran uang ke Komisi V DPR RI, Sukur membantahnya. Bahkan kata Sukur, tidak ada pertanyaan hal tersebut yang dilontarkan tim penyidik kepadanya.

“Oh nggak ada, nggak ada tadi pertanyaan, nggak,” tegasnya.

Selain itu, saat ditanya soal berbagai proyek di Kemenhub, Sukur juga mengaku hal tersebut tidak ditanya oleh tim penyidik. Sukur kembali menegaskan, dirinya hanya didalami soal tugas-tugasnya sebagai anggota Komisi V.

“Nggak sampai ke sana (soal proyek Kemenhub), jadi tugas-tugas saya di DPR saja yang ditanyakan. Nanti tanya penyidik ya,” pungkasnya.

Selain Sukur, hari ini tim penyidik juga memanggil dua anggota Komisi V DPR RI lainnya, yakni Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, dan Fadholi selaku anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Nasdem.

Dalam perkara suap di DJKA terkait proyek perkeretaapian di Bandung, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, Senin (6/11). Keduanya, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Dal perkaranya, agar perusahaannya terpilih dalam proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur 2023-2024, Asta Danika dan Zulfikar melakukan pendekatan dengan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur.

Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Syntho di antaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai dengan 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023-2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 miliar.

Tindakan Syntho untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

Terjadi kesepakatan antara Asta Danika dan Zulfikar dengan Syntho agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang kepada Syntho, dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank. Besaran uang yang diserahkan Asta Danika dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp935 juta.(Sumber)