News  

Mulai 1 Desember, BI Tarik Pecahan Koin Logam Rp. 500 Keluaran 1991 dan 1997

Bank Indonesia menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, dan 1997, serta Rp 1.000 TE 1993 dari peredaran mulai 1 Desember ini.

Pencabutan uang rupiah logam itu diatur melalui Peraturan BI (PBI) No. 14 tahun 2023, karena berbagai pertimbangan.

Adapun alasan di balik penarikan itu dilakukan karena masa edar uang logam yang sudah cukup lama, dan tumbangnya teknologi bahan atau material dari uang tersebut.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata BI dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (1/12) ini.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam itu diimbau untuk segera menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember ini sampai Desember 2033, atau 10 tahun sejak pencabutannya.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh negeri dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

BI juga akan melakukan penggantian atas uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat atau rusak jika keasliannya masa dikenali dengan penggantian yang akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.(Sumber)