News  

Bank Jepara Artha, BPR Yang Alirkan Diduga Dana Ilegal Ratusan Miliar ke Banyak Rekening

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha diduga mengalirkan dana kampanye ilegal ke Koperasi Garudayaksa Nusantara. BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara itu disinyalir melakukan transaksi mencurigakan setelah mencairkan uang dalam waktu berdekatan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan sumber dana kampanye pada pemilihan umum 2024. Salah satunya adalah penyalahgunaan fasilitas pinjaman yang diduga dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah. Nama BPR Bank Jepara Artha diduga sebagai pengucur dana kredit kepada simpatisan partai berinisial MIA.

Selama 2022-2023, total pencairan kredit dari BPR tersebut mencapai Rp 102-an miliar menuju 27 rekening debitur. Setelah pencairan kredit itu, di waktu yang sama atau berdekatan dilakukan penarikan tunai untuk disetorkan kembali ke rekening MIA.

Sekitar Rp 94 miliar dana yang masuk ke rekening MIA kemudian dialirkan kembali ke beberapa perusahaan, seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, beberapa individu, serta ada juga yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Melansir dari laman kgn.coop, Koperasi Garudayaksa Nusantara atau KGN Coop adalah sebuah lembaga Koperasi Primer Nasional yang diprakarsai oleh Prabowo Subianto, bersama dengan sekumpulan putra dan putri terbaik Indonesia. KGN Coop disebut sebagai alat perjuangan ekonomi untuk membawa kesejahteraan kepada sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko mengaku tidak mengetahui aliran dana yang dikeluarkan dari lembaganya. Hal ini karena pencairan dana dilakukan kepada rekening debitur yang mengajukan kredit.

“Saya tidak tahu perihal aliran dana ke koperasi Garudayaksa. Semua pencairan kredit ditransfer ke rekening debitur yang bersangkutan,” kata Jhendik pada Senin, 18 Desember 2023.

Lantas, seperti apa profil Bank Jepara Artha yang diduga alirkan dana ke Koperasi Garudayaksa Nusantara?

Profil Bank Jepara Artha
Bank Jepara Artha adalah sebuah lembaga keuangan bank milik pemerintah Kabupaten Jepara dengan nama lengkap Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Jepara Artha. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) di Indonesia, Bank Jepara Artha menyediakan kredit untuk masyarakat di sekitar tempat beroperasinya.

Melansir dari situs resmi perusahaan, PD BPR Jepara Artha pada awalnya bernama PD Bank Pasar Kabupaten Jepara. Bank perkreditan rakyat ini didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara pada 24 September 1951 dengan tambahan lembaran hukum Provinsi Jawa Tengah pada 21 Desember 1953 Seri C No.26.

Bank ini sempat tidak beroperasi dalam waktu yang cukup lama. Namun kemudian, diaktifkan kembali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Jepara No. 539/581 pada 23 Juli 1988.

Seiring berjalannya waktu, PD Bank Pasar Kabupaten Jepara berkembang menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan Perda Kabupaten Dati II Jepara No. 22 tahun 1995. BPR Jepara Artha pun disahkan pada 6 Juni 1996 melalui Keputusan Gubernur KDH TK 1 Jawa Tengah No. 188.3/152/1996. Pada 18 Februari 1998, BPR Jepara Artha pun mendapatkan Izin Usaha dari Menteri Keuangan Indonesia.

Berdasarkan Perda Kabupaten Jepara No. 10 tahun 2018, PD BPR Jepara Artha berubah badan hukum menjadi PT. Bank Jepara Artha (Persoda). Hal ini disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Nomor KEP-75/KR.03/2020 tanggal 13 Mei 2020.

Produk dan Layanan Bank Artha Jepara
Bank Artha Jepara memiliki tiga jenis produk dan layanan, yakni Kredit, Simpanan, dan Deposito. Ada enam jenis layanan dari produk Simpanan, mulai dari Tabumas, Tabumas Plus, Tabur Berkah, Tangkas, Simpel Ayah, dan Simpanan Pelajar (SIMpel).

Sementara itu, untuk Kredit terdapat dua jenis layanan yang berbeda, yaitu Kredit Multiguna dan Kredit Umum. Kredit Multiguna meliputi layanan Kredit CPNS, PNS, BUMD, BUMN, TNI/POLRI, dan Anggota DPR; Kredit Pegawai Kontrak/ Harlep/ PTT SMPN, SMAN, dan Perguruan Tinggi, Pegawai Kontrak Rumah Sakit di Jepara; dan Kredit Karyawan Swasta.

Adapun untuk Kredit Umum meliputi Kredit tanpa agunan, Kredit Umum UMKM, Nelayan, Pedagang, Petani dan lain-lain, Kredit Jasa Konstruksi (Jasa Kontrak), Kredit Ibadah Umroh, dan Kredit Kendaraan Bermotor.(Sumber)