News  

Udara Jakarta Sangat Buruk, Warga Bakal Gugat Jokowi dan Anies

Sebanyak 57 warga Jakarta akan menggugat pemerintah karena buruknya kualitas udara di ibu kota. Gugatan mereka rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/06/2019).

Gugatan warga soal polusi udara

Di akhir 2018 sejumlah warga juga menggugat pemerintah karena pencemaran udara di Jakarta

Rata-rata sepanjang tahun kualitas udara di Jakarta masuk dalam kategori “tidak sehat”
Sehari sebelum Idul Fitri 2019 indeks polusi udara Jakarta berada di posisi teratas di dunia.
Gugatan ini dialamatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kesehatan.

Tiga gubernur juga turut digugat yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, terkait pencemaran di Jakarta yang juga disebabkan pencemaran udara dari Bekasi, Bogor, dan Tangerang.

Selain 20 orang penggiat lingkungan, 37 warga dari berbagai kalangan profesi termasuk ibu rumah tangga dan pengemudi ojek online telah melakukan pengaduan resmi karena merasa dirugikan akibat buruknya udara di Jakarta.

Sebelumnya, selama bulan April hingga Mei lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), beserta Koalisi Ibukota membuka pos pengaduan terkait pencemaran udara.

Menanggapi gugatan warga, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, awal pekan lalu mengatakan gugatan adalah hak warga dan ia memberikan apresiasi kepada sejumlah aktivis lingkungan.

“Data yang mereka buat, studi yang mereka lakukan itu bisa kita manfaatkan. Studi dari Greenpeace itu bermanfaat untuk kita pakai, jadi kita apresiasi,” kata Anies kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (10/06).

Dari catatan ABC Indonesia, gugatan warga kepada pemerintah terkait pencemaran udara bukanlah yang pertama kalinya.

Akhir 2018 lalu, 19 warga pernah mendatangi Balai Kota Jakarta untuk melayangkan surat gugatan kepada pemerintah.

Salah satu penggugat mengatakan “andai bernapas dengan baik saja sudah tidak menjadi hak kita sebagai manusia, maka sama saja dengan pemerintah membunuh massal masyarakatnya,” seperti yang ditulis dalam siaran pers Indonesian Centre for Enviromental Law (ICEL).

Sumber utama pencemaran udara di Jakarta adalah polusi dari kendaraan bermotor yang disebabkan kemacetan. [viva]