News  

15 Siswa SD Swasta di Jogja Jadi Korban Pelecehan Seks Guru Konten Kreatornya

Sebanyak 15 siswa yang terdiri atas 9 perempuan dan 6 laki-laki di salah satu SD swasta di Kota Jogja diduga menjadi korban pelecehan oleh guru mata pelajaran kreator konten di sekolahnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi mengatakan dugaan kasus kekerasan seksual ini dilaporkan langsung oleh Kepala Sekolah yang juga orang tua korban ke Polresta Yogyakarta setelah mendapati laporan dari sejumlah siswa kelas 6 yang melaporkan tindakan gurunya itu.

“Jadi anak-anak kelas 6 ini mengeluh atau mengadu terhadap guru (lain) untuk kejadian yang dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Elna Febi Astusi saat dijumpai di Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).

Elna menjelaskan para siswa awalnya melaporkan kejadian itu ke guru lainnya yang lalu ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah dengan melakukan penyelidikan internal untuk mendalami laporan muridnya itu.

Dari penyelidikan itu ditemukan beberapa perilaku menyimpang dari guru kreator konten itu dimana para siswa mengaku diperlakukan secara tidak pantas dengan dipegang kemaluannya.

Selain kekerasan seksual, guru berinisial NB (22) itu juga mengancam dengan menodongkan pisau ke leher para siswa.

“Terus diajak nonton video dewasa dan diajari bagaimana memesan open BO di aplikasi, karena terduga pelaku ini adalah guru mata pelajaran kreator konten. Setelah itu pihak sekolah melakukan penyelidikan dan dilihat analisanya akhirnya sekolah memutuskan untuk melaporkan hal ini,” jelas dia.

“Kondisi psikologisnya (15 anak) itu yang kami cemaskan karena kan itu tidak diketahui, sekarang kami dampingi terus secara psikologis saat ini perlu asessment lebih lanjut didampingi psikolog,” tambahnya.

Elna mengungkap harus melewati berbagai dinamika untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Usai adanya diskusi internal, akhirnya diputuskan untuk melakukan pelaporan ke polisi.

Meskipun masih dalam pelaporan, ia berharap ada proses hukum yang berlangsung atas tindakan cabul guru NB itu.
Terkait status guru itu, saat ini sudah dinonaktifkan, sejak bulan November.
“Sejak penyelidikan disetop dulu proses belajar mengajar,” ucap dia.

Pihaknya juga sudah memegang sejumlah bukti untuk menguatkan pelaporan atas tindakan NB kepada 15 para siswa.

Adapun bukti yang diserahkan untuk laporan adalah tulisan para korban perihal apa yang dialaminya. Selain itu, akan ada bukti berupa visum Unit PPA Satreskrim Polresta Jogja.

Sementara Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja membenarkan pihaknya sudah menerima laporan kasus dugaan kekerasan sekual itu. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut apakah ada unsur pidana atau tidak.

“Kita selidiki dulu atau bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologinya apakah (ada) unsur unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.
(Sumber)