News  

PPATK Lacak Aliran Dana Rp. 195 Miliar Dari Luar Negeri ke Rekening 21 Bendahara Parpol

Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam dua tahun terakhir. Namun Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, enggan menyebut detail partainya.

Bendahara yang dimaksud Ivan bukan hanya yang bendahara umum tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.
Temuannya, terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

“Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan dalam konferensi persnya di kantor PPATK, Rabu (10/1).

Selain jumlah transaksinya yang meningkat, nilainya pun melambung tinggi. Pertambahannya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp 195 miliar,” tambah dia.

Tak hanya menemukan adanya transaksi fantastis bendahara parpol, PPATK juga mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Angkanya sangat besar, mencapai Rp 7 triliun.

Dalam paparan, PPATK mengambil sampel 100 orang yang paling besar.
“Jadi kami menerima laporan IFTI [International Fund Transfer Instruction Report] jadi terhadap 100 orang DCT [Daftar Caleg Terdaftar] yang tadi datanya sudah kita dapatkan, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238,” ungkap Ivan.

“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” lanjutnya.
Selain itu, PPATK juga menerima laporan adanya transaksi pembelian barang yang diduga terkait kampanye dan semacamnya.

“Ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7…. (lima ratus sembilan puluh dua miliar sekian),” imbuhnya.

Temuan ini kemudian telah dan akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu lewat tim yang mereka sebut Collaborative Analysis Team (CAT). Temuan tersebut juga, bila dipandang perlu, akan disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan dugaan tindak pidana asalnya.

“Terkait dengan Pemilu 2024, jadi secara objektif sekali lagi, PPATK tidak masuk ke ranah substansi politiknya. Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana, … apa pun bentuknya, karena itu adalah pencucian uang,” kata Ivan.(Sumber)