Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan advokat Lisa Rachmat dalam perkara dugaan suap baru yang berhasil diungkap.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan perkara yang menjerat keduanya terkait dengan dugaan suap atau permufakatan jahat dalam perkara yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung periode 2023-2025.
“Pertama ZR (Zarof Ricar), yang kedua LR (Lisa Rachmat),” ujar Harli di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Selain Zarof dan Lisa, penyidik juga telah menetapkan tersangka ketiga yakni pihak swasta Isodorus Iswardojo. Mereka diduga melakukan pengurusan perkara perdata di tingkat banding dan kasasi dengan tujuan mempengaruhi proses hukum.
“Jadi posisi singkatnya bahwa dalam penanganan perkara di tingkat banding, LR, II, dan ZR bersepakat bermufakat untuk melakukan suap, dalam pengurusan perkara perdata di tingkat banding, dan juga dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pengurusan perkara dengan nilai suap sekitar Rp6 miliar. Di mana, Rp1 miliar terhadap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi dan Rp5 miliar sisanya dikeluarkan untuk proses hukum di tingkat kasasi.
“Kalau penanganan perkara yang di pengadilan tinggi, itu sekitar Rp 6 miliar. Jadi 5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan 1 miliar sebagai fee, sedangkan di tingkat kasasi sekitar 5 miliar,” pungkasnya
Sekadar informasi, penyidik Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Isodorus. Karena berkaitan dengan usianya yang sudah mencapai 88 tahun.
Sementara untuk Lisa Rahmat dan Zarof Ricar sebelumnya telah dijerat sebagai terdakwa dalam kasus kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis pembebasan Ronald Tannur. (Sumber)