Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaporkan dugaan korupsi pembangunan rumah susun di Sumatera Utara (Sumut) yang berpotensi merugikan negara senilai Rp6.5 miliar.
Dugaan korupsi pembangunan rumah susun di 3 kabupaten di Sumut itu dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan itu merupakan hasil pemeriksaan Irjen Kementerian PKP yang langsung diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap.
“Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap ditindaklanjuti tim Pidsus Kejati Sumut,” ucap Sekretaris Irjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle di Medan, kemarin.
Temuan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara cdan Deli Serdang.
“Dari hasil audit internal, nilai kerugian negara sementara sekitar Rp6,5 miliar. Ada indikasi pemerasan, dan kami harap dapat dipertegas dalam proses penyelidikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Dian menyebutkan, penyerahan laporan ini sejalan dengan komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait mewujudkan kementerian yang bersih dan bebas korupsi.
“Sebagaimana visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Jadi kami berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” tegas Dian lagi.
“Sehingga apa yang menjadi program Presiden dalam Asta Cita poin ketujuh tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Bapak Presiden Prabowo,” ucapnya.
Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap mengatakan pihaknya telah menerima seluruh dokumen diserahkan olehbIrjen Kementerian PKP dan segera memprosesnya.
“Bahan laporan yang disampaikan telah kami terima, dan segera ditindaklanjuti oleh tim bidang Pidsus”
Pihaknya juga memastikan, bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber)