Selebgram Acha Sinaga Kecewa Tak Bisa Ikut Pemilu Gara-gara Tinggal di Luar Negeri

Kebingungan mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari luar negeri dialami seorang selebgram Acha Sinaga. Pasalnya nama Acha tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut diungkapkan Acha melalui akun Instagram pribadinya @achasinaga, yang diakses Kantor Berita Politik RMOL usai diposting dua jam lalu, Selasa (16/1).

Dalam postingan gambar yang berisi tulisan, Acha menyampaikan kendala yang dialaminya bersama sang suami, ketika ingin berpartisipasi sebagai pemilih di Pemilu 2024, meski berada di luar negeri.

“Sedih banget deh, pas tahu aku dan Andy (suaminya) enggak bisa ikut nyoblos Pemilu tahun ini, di Sydney, Australia. Kita sama sekali enggak tahu kalau kita harus melakukan pendaftaran terlebih dulu, tidak seperti 5 tahun lalu kita ikut pemilu di sini,” tulis Acha.

Acha bahkan mencari tahu ke rekan-rekannya yang juga tinggal di luar negeri, apakah mengalami hal yang sama. Ternyata, dari sebagian teman yang dihubunginya dalam kondisi yang sama, yaitu tidak terdaftar di DPT dan tidak mengetahui cara-cara mendaftar untuk pindah memilih.

“Yang bikin tambah sedih, ketika aku tanya orang-orang Indonesia sekitar ku, lebih dari 50 persen juga enggak tahu kalau ternyata harus daftar dulu. Jadi mereka semua belum daftar,” tambah Acha dalam tulisannya menyesalkan.

Akibat dari kejadian yang dialaminya itu, rasa kecewa disampaikan karena pendaftaran pindah memilih ternyata sudah tidak dilayani oleh petugas pemilihan di luar negeri.

“Kita sangat menyayangkan atas minimnya info dari Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) untuk warga diaspora seperti kami dan teman-teman sekitar untuk pendaftaran pemilu ini, yang sekarang pendaftarannya sudah tutup,” demikian Acha.

Terkait pendaftaran pindah memilih, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, waktu pelayanan tersebut terakhir dilangsungkan hingga Senin dini hari (15/1) pukul 23.59. Namun, dia hanya menjelaskan untuk kondisi di dalam negeri, dan tidak menyampaikan untuk warga pemilih di luar negeri.

“Hari ini teman-teman PPS (Panitia Pemungutan Suara) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59,” ujar Betty saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Betty menjelaskan, terdapat sembilan kondisi yang dialami warga pemilih yang bisa melakukan pindah memilih hingga tengah malam tadi.

Yaitu di antaranya menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili.(Sumber)