News  

Ingkar Janji Nikahi Pacar, Pria di Kupang NTT Dihukum Bayar Rp. 77 Juta

Gugatan Windy Ekaputri Datta berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan perdatanya yang meminta pertanggungjawaban dari kekasih yang menghamilinya.

Kasus hukumnya begini:
Pada 31 Maret 2022, Windy menggugat ke PN Kupang dan teregister dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg. Gugatan itu buntut dari hubungan antara Windy dan kekasihnya, Carlos Daud Hendrik.

Dua tahun sebelumnya, keduanya berhubungan secara seksual. Windy sempat menolak. Tetapi, Carlos dengan sumpah meyakinkan Windy bersedia bertanggung jawab dan menikahinya apabila hamil.

“Penggugat pun percaya kata-kata dan rayuan manis tergugat serta menyerahkan kehormatannya kepada tergugat,” demikian dikutip di SIPP PN Kupang, Selasa (16/1).

Pada April 2020, Windy mengabari kepada Carlos bahwa dirinya hamil. Pada Agustus 2020, Windy dan keluarga menemui keluarga dari Carlos.

Pada September 2020, disepakati peminangan antara keduanya. Peminangan dilakukan pada 18 Desember 2020 dengan adat Rote.

Pada 24 Desember 2020, Windy melahirkan seorang anak laki-laki. Biaya melahirkan ditanggung seluruhnya oleh orang tua Windy, tanpa bantuan Carlos.

Saat keduanya tinggal bersama, tampak sifat yang tidak bertanggung jawab dan tidak menghargai oleh Carlos kepada Windy.

Seiring berjalannya waktu, pertikaian kerap terjadi. Windy kemudian menanyakan kepastian tanggal pemberkatan perkawinan antara keduanya, tapi tak direspons.

Saat kedua keluarga bertemu, terjadi keributan. Buntut dari keributan itu, adik dan bapak kecil dari Carlos divonis 8 bulan penjara.

Setelahnya, Windy menempuh jalur hukum perdata karena Carlos tak kunjung menepati janji menikahinya. Windy menggugat secara perdata ke PN Kupang. Dalam gugatannya itu, Windy diminta Carlos membayar kerugian senilai Rp 1.477.000.000.

Namun demikian dalam putusannya, hakim PN Kupang menolak gugatan Windy. Dan justru menghukum Windy membayar Rp 1.180.000 yang merupakan biaya perkara.

Terkait gugatan itu, Windy kemudian mengajukan banding. Gugatan Windy dimenangkan. Hakim PT Kupang menilai, ingkar janji Carlos merupakan perbuatan melawan hukum.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan PT Kupang.

Namun demikian, tidak seluruhnya gugatan Windy dikabulkan. PT Kupang punya pertimbangan tersendiri.
PT Kupang hanya menghukum kerugian materiil membayar Rp 52 juta secara tunai. Jumlah tersebut merupakan kerugian Windy atas biaya pertemuan kedua keluarga hingga biaya peminangan.

Kemudian, juga menghukum Carlos membayar uang melahirkan kepada Windy Rp 25 juta. Lalu biaya pemeliharaan serta pendidikan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulannya. Putusan itu ditetapkan pada 5 April 2023.

Atas putusan tersebut, Carlos mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan tertanggal 29 Desember 2023, gugatan Carlos kandas. Vonis PT Kupang terhadap Carlos berkekuatan hukum tetap.(Sumber)