Duh! PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, Relawan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Irfan Khairullah, turut mempertanyakan kapasitas kedatangan Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut. Sebab, Ridwan Kamil tak lagi menjabat selaku Gubernur Jabar.

“Kami melaporkan ini, karena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan,” kata dia.

Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, mengaku belum mengecek laporan yang dilayangkan itu sudah diterima ataukah belum. Jikapun sudah, maka pihaknya bakal melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau itu kita masih dalam pleno kita, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya,” ujar dia.
Biasanya, sambung Nuryamah, proses penelusuran bakal memakan waktu hingga 14 hari. Tak menutup kemungkinan, dalam proses penelusuran, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada (klarifikasi), tapi tergantung nanti hasil dari pleno teman-teman yang sedang menangani kasus tersebut,” ucap dia.

Hal senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri. Dia mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan yang dilayangkan.

“Berkaitan dengan laporan itu kan harus disertai dengan tanda terima dan pengisian form. Kita akan coba cari tau siapa pelapor kemarin,” kata dia.(Sumber)