News  

Terbongkar! Cara Kotor 93 Pegawai KPK Peras Tahanan: Selundupkan Hp 20 Juta, Isi Daya Hp 300 Ribu

Sebanyak 93 pegawai KPK disidang kode etik setelah pungli para koruptor di rumah tahanan (rutan).

Praktik pungli 93 pegawai KPK tak tanggung-tanggung, mereka bisa meraup uang Rp 6 miliar lebih dalam kurun beberapa bulan dari tahanan korupsi.

Kasus ini pun terbongkar dan mencoreng lembaga KPK yang sejatinya adalah anti korupsi.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terus menelusuri tindakan pungli para pegawai KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, satu praktik pungli ini adalah terkait penyelundupan handphone (HP).

Bahkan ada pula terkait jasa pengecasan gawai.

Diungkapkan, untuk biaya memasukkan HP ke dalam sel berkisar antara Rp10-20 juta.

Sementara untuk biaya jasa pengisian daya gawainya ada direntang Rp 200-300 ribu.

“Sekitar berapa ya, Rp 10-20 juta, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan. Ngecas HP-nya sekitar Rp 200-300 ribu,” kata Albertina kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Hari ini, Dewas KPK kembali menggelar persidangan etik terkait dugaan pungli di rutan KPK.

Ada 20 pegawai KPK yang disidangkan.

Seperti diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp 6,14 miliar.

Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara.

Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.

“Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Raup Rp 6 Miliar

Sebanyak 93 pegawai KPK terlibat pungli di Rutan KPK. Para tersangka bisa meraup untung Rp 6,1 miliar.

Nilai fantastis ini menambah buruk citra KPK.

KPK yang semestinya memberantas korupsi malah mempraktikan korupsi.

Selama kurun waktu 2020 hingga 2023, tercatat Rp 4 miliar diraup para pegawai KPK.

Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2023).

Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK.

Mereka terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK, termasuk juga di antaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana.

“Sekitar Rp 6,148 miliar. Itu total yang kami di Dewan Pengawas,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho bicara soal dugaan pungli di rutan KPK (Tribun Medan)
Meski demikian, Albertina mengatakan, pihaknya tidak bisa menyebut jumlah tersebut pasti atau final.

Sebab, menurut dia, temuan Dewas terkait jumlah uang panas dalam kasus pungli di Rutan KPK bisa berbeda dengan tim penyelidik dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi Lembaga Antirasuah.

“Ini tentu saja akan berbeda mungkin dengan teman-teman di penyelidikan,” ujar Albertina.

Albertina mengatakan, dalam kasus pungli itu petugas rutan KPK menerima bagian dalam jumlah yang berbeda-beda.

Berdasarkan temuan Dewas KPK, petugas rutan KPK paling sedikit menerima Rp 1 juta.

“Dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” kata mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Dalam perkara pungli ini, Dewas KPK akan menyeret 93 pegawai KPK ke sidang etik yang digelar pada Rabu, 17 Januari 2024.

Dewas KPK menyatakan telah memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

Selain itu, mereka juga memeriksa para tahanan korupsi.

Dari 137 orang itu, sebanyak 44 di antaranya tidak cukup alasan dibawa ke sidang etik, satu orang sudah diberhentikan pada 16 Agustus 2024, dan satu orang lagi bukan lagi pegawai KPK karena berstatus outsourcing.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik,” ujar Albertina Ho.

Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun 2023 lalu.

Saat itu, Dewas KPK menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam ke dalam rutan.

Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.

Sementara itu, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.

(Sumber)