Kasus Film Porno, Siskaeee Ditangkap di Yogyakarta dan Dibawa Ke Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus rumah produksi film porno, Siskaeee di salah satu apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1). Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pantauan kumparan, Siskaeee tiba sekitar pukul 19.51 WIB. Ia mengenakan crop top berwarna cokelat dibalut dengan blazer hitam.

Siskaeee tak bicara banyak saat digelandang masuk ke ruang pemeriksaan. Ia hanya menebarkan senyumnya.

Kini Siskaeee bakal diperiksa secara intensif sebagai tersangka. Pemeriksaan akhirnya bisa dilakukan setelah ia mangkir dua kali dari panggilan penyidik.

Dalam kasusnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember 2023 lalu. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Siskaeee menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Perkara terdaftar dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menjadi pihak tergugat. Belum ditampilkan substansi gugatan Siskaeee tersebut.(Sumber)