News  

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik, Ini Rinciannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.

“Wajib PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor,” tulis Pasal 5 aturan itu, dikutip Jumat (26/1).

Dalam beleid tersebut, kenaikan pajak progresif ditetapkan 0,5 persen. Adapun, tarif pajak kendaraan bermotor teranyar tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.

“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” tulis pasal 115 beleid tersebut.

Lebih lanjut, rincian mengenai tarif PKB tercantum dalam Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Berikut rangkumannya:

Tarif PKB Terbaru
Kendaraan pertama pajak 2 persen
Kendaraan kedua pajak 3 persen
Kendaraan ketiga pajak 4 persen
Kendaraan keempat pajak 5 persen
Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6 persen

Sebagai perbandingan, berikut tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015:

Kendaraan pertama pajak 2 persen
Kendaraan kedua pajak 2,5 persen

Kendaraan ketiga pajak 3 persen
Kendaraan keempat pajak 3,5 persen
Kendaraan kelima pajak 4 persen
Kendaraan keenam pajak 4,5 persen
Kendaraan ketujuh pajak 5 persen
Kendaraan kedelapan pajak 5,5 persen
Kendaraan kesembilan pajak 6 persen
Kendaraan kesepuluh pajak 6,5 persen
Kendaraan kesebelas pajak 7 persen
Kendaraan keduabelas pajak 7,5 persen
Kendaraan ketiga belas pajak 8 persen
Kendaraan keempat belas pajak 8,5 persen
Kendaraan kelima belas pajak 9 persen
Kendaraan keenam belas pajak 9,5 persen
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10 persen.(Sumber)