Ahmad Sahroni Soal Rosan Laporkan Connie Bakrie: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti laporan polisi terhadap analis militer, Connie Rahakundini Bakrie. Connie telah dipolisikan oleh Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani.

Ahmad Sahroni meminta semua pihak termasuk Polri menahan diri selama Pemilu 2024. Menurutnya, kegaduhan-kegaduhan yang terjadi di masa tenang ini dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif.

“Mengenai berbagai keramaian di masa tenang ini, saya minta tolong semua pihak agar menjaga kondusivitas. Saya berharap kawan-kawan saya semua ini bisa lebih menahan diri menjelang hari pemilihan, karena tinggal sebentar lagi. Selain itu, polisi juga jangan reaktif dan ikut terbawa drama politik. Ini sangat penting,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (14/2).

Meski begitu, Sahroni mengatakan jika ada pihak yang merasa tercemarkan ataupun dirugikan, itu merupakan haknya untuk melaporkan ke pihak berwenang.

Akan tetapi, Sahroni menyarankan agar hal-hal yang memancing kegaduhan tersebut tidak dilakukan di masa tenang ini.

“Kalau ada yang merasa dirugikan atas pernyataan suatu pihak, silakan-silakan saja melapor, itu kan hak. Mungkin masing-masing punya versi ceritanya sendiri,” ucap Sahroni.

“Tapi kalau bisa, jangan pas masa tenang begini. Polisi juga jangan sampai terbawa-bawa drama politik. Harus tetap tenang dan solid,” tambah Sahroni.

Bendahara Umum NasDem ini mengajak semua kalangan dari elite politik hingga masyarakat luas untuk terus menjaga kondusivitas menjelang hari pemilihan yang tinggal menghitung jam ini.

“Besok sudah hari pencoblosan. Sudah kesampingkan dahulu drama-drama yang bisa timbulkan kegaduhan. Biarkan masyarakat berpikir dengan tenang terkait siapa pemimpin dan wakil rakyat yang akan ia pilih besok,” tutup pendukung paslon 01 Anies-Muhaimin ini.

Rosan Polisikan Connie

Sebelumnya diberitakan, Connie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong.

Pengacara Rosan, Otto Hasibuan, menjelaskan laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Connie yang menuding Rosan menyebut Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai presiden.

“Pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu,” kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2).

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melanggar Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.