News  

Mundur Dari Cawagub DKI, Denda Rp.50 Miliar Menanti

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan agar dua calon Wagub DKI, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi Cawagub terpilih melalui pengesahan di tingkat Panitia Pemilihan (Panlih).

“Kalau sudah ditetapkan tidak boleh mundur. Kalau mundur, ya harus bayar Rp50 miliar. Itu ada dalam tatib (tata tertib),” ujar Berstari Barus saat dihubungi, Minggu (30/6/2019).

Aturan denda bagi calon kepala daerah yang mengundurkan diri setelah ditetapkan, termaktub dalam Pasal 192 Undang-Undang No 8/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pasal 191 Undang-Undang No 8/2016 ini oleh Pansus Wagub DKI dimasukkan ke dalam poin-poin dalam tata tertib Pemilihan Wagub DKI Jakarta.

Selanjutnya, guna menghindari hal tersebut, Pansus Wagub DKI bakal melakukan sesi wawancara mendalam kepada kedua kandidat Cawagub yang telah diajukan PKS. Nanti dalam sesi wawancara itu akan ada pertanyaan terkait kesiapan kedua kandidat untuk menjadi Cawagub pengganti Sandiaga Uno.

Terakhir, Bestari menyatakan, bahwa Panitia Pemilihan (Panlih) nanti yang akan mengambil wewenang dalam melakukan wawancara kepada kedua calon kandidat pengganti Wagug DKI Jakarta Sandiaga Uno. “Wawancara dijadwalkan Panlih, setelah tatib disempurnakan,” pungkasnya. [sindonews]