News  

Usut Tuntas Kasus Suap di DJKA, KPK Bakal Panggil Lagi Menhub Budi Karya Sumadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mencatat ada sejumlah fakta hukum yang telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan terhadap para pihak yang sebelumnya telah diadili dalam perkara ini, salah satunya fakta dugaan adanya keterlibatan Menhub Budi Karya.

“Saya kira itu bagus ya, apa yang disampaikan fakta-fakta yang ada dalam proses persidangan. Artinya bukan sekadar isu, tapi memang fakta-fakta yang diperoleh dari persidangan, sudah tertuang dalam surat tuntutan, dalam putusan hakim,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan, dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru, yang merupakan pengembangan hasil fakta-fakta persidangan yang menjadi fakta hukum adanya keterlibatan pihak lain.

“Ke depan sangat mungkin ada tersangka-tersangka lainnya yang saat ini sedang kami kembangkan karena kan ada 4 wilayah, bahkan 4 wilayah pengadilan Tipikor. Artinya begini, secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan Tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapapun,” jelas Ali.

Ali memastikan, siapapun ketika ada alat buktinya yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, maka pasti akan dilakukan KPK.

“Setiap ada panggilan saksi pasti kami publikasikan, sebagai bentuk keterbukaan KPK kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan,” pungkas Ali saat ditanya soal memanggil Menhub Budi sebagai saksi.

Menhub Budi Karya sebelumnya telah diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023. Dia didalami soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Pada Kamis (18/1), KPK resmi mengumumkan sedang mengembangkan proses penyidikan kasus suap DJKA berdasarkan fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto dkk, dengan menetapkan tersangka baru, yaitu 2 orang ASN.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Medi Yanto Sipahutar selaku ASN BPK, dan Yofi Okatrisza selaku ASN Kemenhub.(Sumber)