Tak hanya berhasil memperdaya 16 wanita dengan menidurinya usai dibawa ke kamar hotel, anggota TNI AL gadungan ini juga menggasak harta perempuan yang dikencaninya.
Adalah Eko Tugas Saputra (33) menipu dan berhasil meniduri 16 perempuan dengan cara mengaku sebagai anggota TNI AL.
Bahkan, dia juga menggasak harta benda para korban.
Anggota marinir gadungan itu diamankan jajaran Kepolian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, saat berada di rumahnya di wilayah Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dia diamankan petugas setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah ditiduri.
“Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik,” ujar Sholihin seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/6/2019).
Eko mengatakan, modus operandi yang dilakukan yakni memasang foto orang lain di akun media sosial (medsos) palsu yang digunakannya.
Foto anggota TNI AL itu ditunduh pelaku dari akun medsos lain.
Bermodal akun Facebook palsu itulah, kemudian pelaku mulai mencari mangsa.
“Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami,” tambah Fery.
Dengan menggunakan mobil rental, ujar Fery, pelaku mengajak korbannya untuk jalan-jalan dan berakhir di dalam kamar hotel.
Akal bulus pelaku, membuat para korban tak kuasa menolak saat diajak berhubungan badan.
“Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban,” ungkapnya.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, seperti perhiasan, jam tangan dan lainnya sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup nyeleneh.
Dia berdalih bahwa perhisan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.
“Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban,” tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
Polisi Gadungan Tiduri 39 Wanita
Seorang pria tampan yang disebut-sebut sebagai Polisi Gadungan mendadak viral di media sosial.
Polisi Gadungan berwajah tampan itu disebut sebagai anggota Polda Lampung, berpose gagah mengenakan kaus bertulis Turn Back Crime yang dipopulerkan Krishna Murti, mantan Direskrim Polda Metro Jaya.
Siapa sebenarnya sosok Polisi Gadungan bernama Briptu Musahir yang disebut dari Polda Lampung?
Dalam kartu identitas yang ramai beredar di WhatsApp, tertulis nama Musahir SH, dengan NRP nomor 89030022 dan bertugas di Polda Lampung.
Musahir ditulis bertugas di Sat Reskrim Jatanras Polda Lampung.
Polda Lampung memastikan bahwa identitas pria tampan yang beredar di pesan berantai WhatsApp adalah polisi gadungan.
Pesan berantai Whatsapp yang berisi imbauan sempat beredar di masyarakat.
Pesan tersebut memuat foto seorang pria tampan yang disebut sebagai polisi gadungan.
Isi pesan berisi imbauan terhadap masyarakat agar berhati-hati.
Berikut, isi pesan berantai WhatsApp yang beredar.
“Mohon rekan-rekan sahabatku, apabila mendapati Org tsb agar diamankan, karena ybs adalah Polisi Gadungan, modus Penipuan, terutama Anak2 gadis, para orang tua agar Waspada'”
Pesan tersebut dilampiri foto seorang pria layaknya anggota polisi.
Selain foto wajah, foto kartu tanda anggota pria tersebut juga terlampir.
Di dalam kartu, tertulis nama Musahir SH, dengan NRP nomor 89030022 dan bertugas di Polda Lampung.
Tak hanya itu, ada juga lampiran surat pengajuan cuti pria tersebut dari satuannya di Jatanras Ditkrimmum Polda Lampung.
Menanggapi beredarnya pesan berantai WhatsApp tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih memastikan, identitas pria bernama Musahir yang mengaku bertugas di Polda Lampung itu, tidak ada.
“Karena banyak laporan dari masyarakat, maka kami lakukan pengecekan. Hasilnya Musahir NRP Nomor: 89030022 tidak ada sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Lampung ini,” ungkap Sulistyaningsih, Rabu, 5 Desember 2018. [tribunnews]