News  

Edan! Usai Diperkosa, Remaja di Pontianak Dijual Pacarnya Lewat Aplikasi MiChat

Seorang remaja putri berusia 13 tahun di Pontianak menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya dan sekaligus eksploitasi seksual.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyampaikan pengungkapan kasus ini dilakukan pada 9 Februari 2024. Saat itu orang tua korban melapor ke Polresta Pontianak bahwa putrinya telah di setubuhi oleh seorang pria.

Dari penyelidikan terkuak bahwa korban tidak hanya menjadi korban persetubuhan tetapi juga dijual sejak tahun 2023 lalu.

“Kita ungkap dari handphone korban terjadi transaksi, hingga unsur tindak pidana perdagangan orang di sini terpenuhi,” ujar Adhe.

Berdasarkan pengembangan, ada dua tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap remaja putri tersebut. Sementara, ada dua tersangka eksploitasi terhadap remaja putri tersebut. Para tersangka merupakan pria dewasa.

“Anak ini mungkin tidak sadar telah di eksploitasi, tetapi dari penyelidikan unsurnya ada, dan pelakunya sudah kita tahan,” jelasnya.

(Sumber)