PKB Tolak Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.

“PKB justru tidak setuju dengan revisi itu,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Saiful Huda dalam keterangan resminya, Senin (4/2).

Huda menilai, ketentuan revisi di DPR untuk menurunkan PT di bawah 4 persen diyakini akan menjadi masalah baru. Meskipun, PKB tetap mempunyai semangat dalam konteks penyederhanaan parpol.

Penyederhanaan parpol ini, kata Huda, sangat penting supaya partisipasi dan pilihan publik tidak tersebar dan berserak.

“Kalau begini terus, kalau tidak ada penyederhanaan partai masih multi partai, ya tadi itu pragmatisme politik itu akan terus membayangi setiap kali kita pemilu,” kata Huda.

Kendati demikian, Ketua Komisi X DPR RI ini menilai tidak ada yang sia-sia selama PT 4 persen tetap diberlakukan. Seluruh partai politik justru tetap terakomodir.

Atas dasar itu, Huda menyebut putusan MK tersebut menunjukkan sikap MK yang tidak konsisten. Pasalnya, di satu sisi presidential threshold dibatasi 20 persen.

“Kalau ingin kita menguatkan sistem presidensial, harus ada parliamentary threshold itu. Begitu parliamentary threshold ini dilanggar, artinya kita melemahkan sistem presidensial kita,” pungkasnya.(Sumber)