News  

Nasi Bungkus Mulai Kena Pajak, Tanpa Struk Makan Gratis

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang bakal menerapkan pajak pada rumah makan yang menyediakan di bawa pulang (take away). Selama ini rumah makan atau restoran hanya menerapkan penarikan pajak pada pembeli yang makan di lokasi.

Namun untuk pembeli yang membungkus bawa pulang tidak pernah dikenakan pajak. “Makanan yang di bawa pulang dibungkus kita kenakan pajak juga,” kata Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, Rabu (3/7). Dia mengatakan, bagi pembeli yang tidak mendapatkan struk belanja dari rumah makan makan tidak perlu bayar alias gratis. “Jika kasir tidak memberikan struk elektronik makan minum yang dibeli gratis,” katanya.

Pihaknya sedang melakukan pemasangan e tax atau pajak online yang dipasang di restoran dan rumah makan. Pihaknya sedang memasang alat tersebut di tempat tempat yang potensial untuk mendapatkan pajak. “Ada lima tim yang sudah beberapa hari ini ke lapangan melihat sekaligus memasang e tax,” kata dia.

Jika pemilik menolak untuk memasang e tax, maka pihaknya akan mencabut izin dari restoran dan rumah makan tersebut. Selain mencabut pihaknya juga bisa menyegel lokasi tersebut. “Silahkan kalau pemilik tak mau dipasang maka akan berurusan dengan KPK,” kata dia. [rmol]