News  

Gejolak Politik Pasca KPU Menangkan Prabowo-Gibran

Seperti halnya pengumuman hasil Pilpres 2019 yang lalu. Tampaknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada 18 Maret 2024 tengah malam.

Saat rakyat sedang tidur. Prabowo-Gibran versi KPU unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin hanya unggul di 2 provinsi, Aceh dan Sumatera Barat.

Kekalahan Prabowo-Gibran di Aceh bernasib tak baik bagi Penjabat Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki. Mantan Panglima Kodam Iskandar Muda itu dicopot dan digantikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Bustami Hamzah.

Angka kemenangan sementara Prabowo-Gibran sesuai quick count yang dirilis beberapa lembaga survei dan real count KPU melalui sistem informasi rekapitulasi alias Sirekap sebelum dihentikan penayangannya oleh KPU pada 5 Maret 2024.

Sirekap dengan pengembang ITB itu menelan dana Rp 3,5 miliar dan pengakuan KPU adanya kerja sama Sirekap dengan penyedia jasa penyimpanan server digital asal Cina, Alibaba Cloud.

Ini sempat menimbulkan hura hara lantaran perhitungan suara terkunci di angka 2-5-1 persen. Dua puluhan koma sekian-sekian persen untuk paslon Anies-Muhaimin, lima puluhan koma sekian-sekian persen untuk Prabowo-Gibran, dan belasan koma sekian-sekian persen untuk Ganjar-Mahfud.

Skor akhir perhitungan suara Pilpres 2-5-1 tak ada perubahan berarti. Konstan dikisaran 2-5-1. Yang berubah hanya koma dibelakang 2-5-1 yang dicurigai Sirekap telah dikunci pada angka 2-5-1.

Skor 2-5-1 inilah yang menimbulkan kecurigaan. Ada permainan perhitungan suara di Pilpres 2024. Kecurigaan ini amat beralasan setelah Presiden Jokowi akan cawe-cawe dan lolosnya putra sulung Jokowi sebagai calon wakil presiden yang belum cukup umur melalui putusan yang dikenal dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.

Akibat putusan MK 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden padahal belum cukup umur serta KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sementara Peraturan KPU Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden belum diubah.

Putusan MK 90 dan diterimanya pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sementara PKPU No 19/2023 belum diubah ditambah dengan dugaan pengerahan ASN, menteri, polisi, tentara, penjabat kepala daerah hingga kepala desa diyakini sebagai pintu masuk terjadinya kejahatan dan kecurangan Pilpres 2024.

Inilah alasan mengapa pentingnya hak angket Pemilu yang bakal digulirkan oleh kubu 01 dan 03 pasca KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

Sebenarnya bila Prabowo-Gibran menang jujur dan adil seperti yang disebut oleh KawalPemilu. Pihak 02 tak perlu panik dan fobia dengan hak angket Pemilu yang disuarakan oleh anggota DPR dari koalisi partai 01 dan 03.

Apalagi ada isu operasi Rp 10 miliar untuk membungkam anggota DPR agar menolak hak angket Pemilu. Tinggal Presiden Jokowi dan menteri-menterinya termasuk Kapolri dan Panglima TNI untuk membuktikan bahwa dugaan terjadinya kejahatan dan kecurangan Pilpres 2024 tidak benar.

Pasca 20 Maret 2024 politik Indonesia akan bergejolak. DPR dan Istana Presiden bakal dikepung massa pendukung 01 dan 03 menuntut keadilan.

Tak menutup kemungkinan bila rakyat tak puas akan ada Pengadilan Rakyat terhadap Presiden Jokowi seperti banyak disuarakan oleh para tokoh nasional.

Selebihnya, Hasbunallah wani’mal wakil, ni’mal maula wani’mannashiir.

Jakarta, 7 Ramadhan 1445/18 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis