Pilpres 2024 Curang ‘By Design’

Ini bukan lantaran pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud kalah versi KPU lalu kita menyatakan Prabowo-Gibran menang curang. Bukan itu. Menang kalah itu biasa di negara demokrasi.

Justru inilah kesempatan bagi partai koalisi Prabowo-Gibran untuk membuktikan melalui Hak Angket DPR kalau Prabowo-Gibran menang jujur seperti diklaim KawalPemilu. Sekaligus menepis soal Pemilu 2024 yang sejak awal diduga dirancang curang oleh Presiden Jokowi dan kroni-kroninya.

Banyak fakta bukan opini untuk dibongkar tuntas melalui pembentukan Pansus Pemilu di DPR. Fakta yang mengungkap Pemilu 2024 diduga curang. Pemilu curang dirancang sejak masa pra pencoblosan, saat hari pencoblosan maupun pasca pencoblosan.

Kita ambil satu kasus yang menghebohkan publik se jagad raya pra pencoblosan. Lolosnya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum cukup umur sebagai peserta Pilpres 2024 melalui putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 90.

Plus Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Padahal, Peraturan KPU No 19/2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden belum diubah.

Akibat putusan Mahkamah Konstitusi No 90 yang kontroversial itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang tak lain adik iparnya Presiden Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan diganjar sebagai pelanggaran etik berat oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Tak hanya dua hukuman itu, Anwar Usman juga dihukum oleh MKMK tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK. Paman Gibran dan adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu di MK untuk menghindari potensi adanya benturan kepentingan atau conflict of interest.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sembilan hari jelang pemungutan suara Pemilu 2024 menetapkan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Akibat pelanggaran etik Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Bagi yang punya rasa malu harusnya mundur karena Hasyim Asy’ari telah berkali-kali melanggar etik.

Setidaknya menurut catatan penulis, Hasyim Asy’ari telah 4 (empat) kali melakukan pelanggaran etik seperti pernyataan kontroversialnya mengenai sistem pemilu, skandal dengan Ketua Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’, tindakannya yang tidak menindaklanjuti Putusan MA mengenai kuota 30% untuk caleg perempuan, hingga terakhir mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Putusan DKPP ini telah memperkuat putusan MK bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat secara etika. Lebih penting, ini memperkuat bukti bahwa pemilu 2024 cacat integritas. Penyelenggara Pemilu yang seharusnya bersih dari kepentingan politik praktis justru bermain api.

Contoh lain adalah politisasi anggaran bantuan sosial (bansos) dari APBN sebesar Rp 496 triliun oleh Presiden Jokowi. Pembagian bansos dari uang negara menjelang Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi dan menteri-menteri yang tergabung dalam tim kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Gibran dinilai kian masif menggunakan program bantuan sosial sebagai alat kampanye pendongkrak suara.

Sedangkan saat pencoblosan 14 Februari 2024 diduga kuat terjadi penggelumbungan suara, kertas suara dicoblos, mobilisasi pemilih dalam daftar pemilih khusus.

Hal yang mencolok dari manipulasi sirekap adalah skor perolehan suara ketiga pasangan calon stabil sejak dibuka hingga ditutup di angka 2-5-1. Kita tak pernah melihat pergeseran angka misalnya menjadi 3-4-2. Yang terjadi adanya pergeseran suara 01 dan 03 ke 02.

Anehnya lagi perolehan suara pasangan calon 01 dan 03 tidak bisa diedit. Sementara pasangan calon 02 bisa diedit. Salahsatu modus penggelumbungan suara. Menurut pengakuan KPU, pada tanggal 15 Februari 2024 saja sebanyak 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan kesalahan input data formulir C hasil perolehan suara ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.

Ini yang fatal. Menurut pengakuan Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan selama Pemilu 2024 merupakan kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba.

Sedangkan pasca pencoblosan penggiringan opini rakyat melalui quick count beberapa lembaga survei, penggelumbungan suara dan manipulasi perhitungan suara melalui sistem informasi rekapitulasi atau sirekap.

Temuan-temuan di atas bila benar sudah cukup bukti bagi DPR melalui Pansus Pemilu dan Mahkamah Konstitusi untuk membongkar kejahatan Pemilu 2024 serta mendiskuafilikasi pasangan calon Prabowo-Gibran karena menang curang _by design_ yang dilakukan oleh kekuasaan berkonspirasi dengan KPU dan Bawaslu.

Sebaliknya bila temuan-temuan di atas tidak benar kemenangan Prabowo-Gibran sesuai klaim KawalPemilu, menang jujur. Kalau begitu Presiden Jokowi dan kroni-kroninya tak perlu merasa terancam dengan Hak Angket DPR dan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Semoga saja anggota DPR, Hakim Mahkamah Konstitusi dan saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon 01 dan 03 tidak masuk angin untuk mengungkap dugaan Pemilu curang tahun 2024.

Jakarta, 8 Ramadhan 1445/19 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis