News  

Pemerintah Tolak Kemauan DPR Tak Ikut Pindah ke IKN

Pemerintah dan DPR RI telah menggelar harmonisasi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) terkait RUU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta pada Senin (18/3).

Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara dan akan difokuskan menjadi kota ekonomi dan global. Sementara pusat pemerintahan akan berada di IKN di Nusantara, Kalimantan, termasuk meliputi DPR.

Rencananya, pemindahan pusat pemerintahan dilakukan secara bertahap. Gedung DPR baru dibangun mulai 2025.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi secara tidak langsung menolak jika DPR ikut pindah ke IKN. Ia menyebut, proses transisi pemindahan ke IKN akan memakan waktu lama.

“Kalau kayak gini ini kan enggak jelas, coba dicermati, ini sampai kapan pun bisa 100 tahun ini. Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini gak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ,” ucap Awiek.

Politikus PPP ini menuturkan, dengan DPR tetap berada di Jakarta, maka kekhususnya Jakarta akan bertambah. Tidak hanya sebatas soal ekonomi.

“Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu. Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu,” jelas Awiek.

Semua Pusat Pemerintahan Tetap Pindah ke IKN
Pemerintah diwakili oleh Kemendagri. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah ingin agar keseluruhan proses penyelenggaraan negara berada di IKN Nusantara.

Artinya, DPR mau tidak mau tetap harus ikut pindah ke IKN.
“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.

“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap,” tambah Suhajar.(Sumber)