News  

Pencalonan Gibran ‘Cacat Bawaan’ Peluang Pembatalan Kemenangan Prabowo-Gibran Oleh MK

Pembatalan hasil pemilu bukan hal yang tabuh. Beberapa negara pernah dibatalkan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Calon presiden dan calon wakil presiden pemenang hasil pemilihan umum dibatalkan oleh pengadilan.

Mahkamah Konstitusi Austria pada pemilu tahun 2016 telah membatalkan terpilihnya Alexander Van der Bellen sebagai presiden karena terbukti melakukan kecurangan yaitu dengan melakukan pengiriman surat suara melalui pos, yang dilakukan oleh orang-orang Alexander sehingga memiliki risiko manipulasi cukup tinggi.

Mahkamah Agung (MA) Kenya menyatakan kemenangan Presiden petahana Uhuru Kenyatta dalam pemilihan umum (pemilu) Agustus 2017 tidak sah. Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan tersebut secara resmi membatalkan hasil pemilu. MA langsung menetapkan pemilu ulang yang diselenggarakan selambat-lambatnya 60 hari terhitung Jumat (1/9/2017). Dengan demikian, calon petahana Uhuru Kenyatta akan kembali bersaing dengan Raila Odinga.

Sebelumnya, Uhuru Kenyatta meraup suara sebanyak 54,2%. Sang petahana mengalahkan penantangnya, Raila Odinga, yang mendapatkan 44,7% suara. Sementara 1,1 persen sisanya dinyatakan tidak sah. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa sebesar apa pun selisih suara akan gugur apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.

Mahkamah Agung Maladewa telah membatalkan hasil putaran pertama pemungutan suara Pemilihan Presiden yang dilaksanakan pada 7 September 2013 lalu.

Pemilu di negara dengan populasi dan luas wilayah terkecil di kawasan Asia tersebut. Mantan presiden Mohamed Nasheed sebagai pemenangnya. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga menyerukan agar dilakukan pemilu baru pada tanggal 20 Oktober 2013.

Terakhir, Mahkamah Agung Ukraina pada pemilu tahun 2004 memutus diadakan pemilu ulang karena terbukti pemerintah Ukraina melakukan intervensi dalam proses pemilu.

Pemilu Ukraina tahun 2004 menjadi salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah negara tersebut. Kemenangan kandidat pro-Rusia, Viktor Yanukovych, dalam putaran kedua diwarnai dengan tuduhan kecurangan yang meluas, memicu protes besar-besaran dan gerakan yang dikenal sebagai Revolusi Oranye.

Pada putaran pertama 31 Oktober 2004, Viktor Yanukovych dan Viktor Yushchenko (kandidat presiden pro-Barat) memimpin perolehan suara.

Mahkamah Agung Ukraina membatalkan hasil putaran kedua dan memerintahkan pemilihan ulang. Pemilu ulang digelar pada 26 Desember 2004. Viktor Yushchenko memenangkan pemilihan ulang dan menjadi presiden Ukraina.

Demikian pula Mahkamah Konstitusi Indonesia pernah membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan calon Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020.

Menurut Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021). Calon Bupati Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.

MK menilai Yusak Yaluwo belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dan memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati Boven Digoel Tahun 2020 tanpa Yusak-Yakob.

Ini pula yang disorot publik selama ini. Pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden “cacat bawaan”.

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 17 Oktober 2023 yang mengubah syarat usia dalam putusan MK 90/2023 hanya berjarak 2 (dua) hari sebelum dibukanya pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada 19-25 Oktober 2023.

Akibat tindakan dan putusan MK 90/2023 berakibat fatal. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi itu pun membuat Anwar Usman adik ipar Presiden Joko Widodo dan pamannya Gibran Rakabuming Raka kehilangan jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan Anwar Usman juga dilarang untuk memeriksa sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 yang sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pada saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden, KPU belum mengubah PKPU No 19 tahun 2023. Seharusnya, KPU tidak dapat menerima pendaftaran bakal calon Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun sesuai PKPU No 19/2023. Putra Presiden Joko Widodo itu berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pelanggaran yang dilakukan KPU terhadap tidak dipenuhinya syarat calon merupakan “cacat bawaan” sejak awal, yang dikategorikan sebagai pelanggaran terukur yang mencederai prinsip penyelenggaraan pemilu, terutama prinsip yang jujur dan adil.

Ini pula yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Indonesia ketika membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Erdi Dabi dan John Wilil. Keputusan diskualifikasi pasangan ini karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Bagaimana nasib kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang telah divonis adanya pelanggaran etik berat oleh Anwar Usman dan pelanggaran keras terakhir bagi Komisioner KPU? Kita tunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

Bandung, 12 Ramadhan 1445/23 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis