News  

Gibran Layak Didiskualifikasi

Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Jokowi. Tahun 2024 berumur 36 tahun. Undang-undang mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun bila ingin menjadi calon presiden dan calon wakil presiden [Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu]

Bunyinya adalah:

“(Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Berkat sang paman, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman aturan itu diubah 2 (dua) hari sebelum masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (19-25 Oktober 2024) melalui putusan MK No 90/2023.

MK mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi:

Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

4 (empat) hakim MK menolak (dissenting opinion) terhadap putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres-cawapres yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru, yaitu Ketua dan Wakil Ketua MK saat ini, Suhartoyo dan Saldi Isra. Dua Hakim MK lainnya yang menolak adalah Wahiduddin Adams dan Arif Hidayat.

Wahiduddin Adams sendiri sudah pensiun dan kini digantikan mantan politisi PPP, Arsul Sani. Dengan demikian, tiga dari hakim MK yang menolak uji materi terkait syarat usia capres-cawapres tersebut termasuk yang akan menangani gugatan paslon 01 dan 03.

Bahkan dua di antaranya memiliki jabatan strategis di MK. Ketua MK Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena pelanggaran etika berat lantaran mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu agar keponakannya bisa mencalonkan sebagai colon wakil presiden. Sementara Saldi Isra menjabat Wakil Ketua MK.

Pada saat Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU, 25 Oktober 2024 PKPU No 19 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 poin q belum diubah. Ayat tersebut berbunyi, “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.” Sementara umur Gibran baru 36 tahun.

Bukannya mengubah PKPU No 19/2023, KPU hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK No 90/2023. Putusan yang dinilai sebagai pelanggaran etik berat oleh MKMK.

Surat edaran KPU tersebut dipertanyakan dasar hukumnya agar partai politik tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 soal batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Saat bersamaan, PKPU No 19/2023 belum diubah oleh KPU.

Keabsahan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai colon wakil presiden oleh KPU dipertanyakan. Lantaran KPU menggunakan PKPU No 19/2023 atau beleid perubahan yang notabene wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU No 7/2017 sebelum diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu.

Akibatnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi “peringatan keras terakhir” kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Lalu muncul pertanyaan mengapa baru sekarang 01 dan 03 mengugat ke MK setelah Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024?.

Pencalonan Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Jokowi sebagai calon wakil presiden berdampak pada perolehan suara karena peran mesin kekuasaan yang dimainkan oleh Presiden Jokowi.

Misalnya saja dukungan Presiden Jokowi dikonfirmasi oleh Anwar Usman yang merupakan iparnya sendiri. Tindakan dan peran Anwar Usman tersebut diberikan sanksi tegas oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berupa pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dukungan Presiden Jokowi juga dikonfirmasi melalui intervensi kekuasaan dengan menggelontorkan dan mengalokasikan sejumlah dana negara untuk keuntungan elektoral Prabowo-Gibran. Hal itu terbukti dari melonjaknya suara Prabowo-Gibran secara drastis.

Sebagai bukti. Sebelum duet Prabowo-Gibran elektabilitas Prabowo Subianto menurut survei sebelum Agustus 2023 hanya 24,6 persen. Mulai Oktober 2023 saat Prabowo Subianto berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka naik diatas 30 persen dan terus melejit sampai di angka 51,8 persen sebelum pencoblosan.

Dengan menyandingkan survei antara sebelum dengan sesudah adanya intervensi kekuasaan, terdapat kenaikan tidak wajar, yaitu sebesar 34 persen hanya dalam kurun waktu 5 bulan terhitung sejak Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024.

Putusan mendiskualifikasi pasangan calon ikut pemilihan umum pernah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

Salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020, Erdi Dabi dan John Wilil.

Keputusan diskualifikasi pasangan ini karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Lalu apa bedanya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak memenuhi syarat sebagai colon wakil presiden tahun 2024 seperti telah dijelaskan di atas?

Bandung, 14 Ramadhan 1445/25 Maret 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis