KPU RI: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Independen Dibuka 5 Mei 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah bersiap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Anggota KPU, Idham Holik mengungkap, pendaftaran calon kepala daerah untuk jalur independen atau perseorangan akan dibuka awal Mei.

Adapun pendaftaran mulai dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.

“Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan. Karena memang tanggal 5 April 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai,” ujar Idham saat ditemui awak media di Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).

Idham menyebut, KPU telah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Ada pun bagi yang ingin menjadi bakal calon perseorangan, bisa berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024

Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024

Penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [Sumber]