News  

THR Lebaran Milik Anak Dipegang Oleh Orang Tua, Bolehkah Dalam Islam?

Anak-anak sering kali kebanjiran rezeki selama perayaan lebaran Idul Fitri, karena kerap kali mendapatkan ‘saweran’ THR dari orang dewasa. Bagi anak-anak yang sudah bisa menghitung uangnya sendiri, mungkin akan menyimpam THR miliknya sendiri. Tetapi, anak-anak yang masih balita atau bahkan bayi, biasanya uang tersebut akan diambil alih oleh orang tuanya.

Tetapi, apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam Islam? Pengajar Pesantren Raudlatul Qur’an An-Nasimiyyah Semarang Jawa Tengah Ustaz Ahmad Munzir (Gus Munzir) menjelaskan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan dalam permasalahan uang THR. Salah satunya terkait dengan akad.

Saat menerima uang THR, ada pemberi yang terkadang hanya memberikan saja tanpa akad atau mengatakan dengan akad bahwa uang tersebut adalah THR. Namun ada juga yang sambil mengatakan sesuatu misalnya, “ini untuk beli es ya?” atau “ini untuk ditabung ya?” maupun yang lain.

Akad ini menjadi penting dan harus dilaksanakan jika memang apa yang dikatakan sang pemberi THR merupakan pesan yang harus dilakukan. Namun jika pernyataan itu dinilai hanya ‘pemanis bibir’ saja, maka uang THR tersebut bisa digunakan lebih luas lagi untuk kebutuhan yang menerima.

“Kalau diperkirakan pemberinya itu rela, ikhlas (digunakan untuk hal lain) maka tidak ada masalah,” kata Gus Munzir dikutip dati situs NU Online.

Kemudian kepada siapa seseorang memberikan THR itu juga harus dipertimbangkan. Terkadang ada orang yang memberikan THR kepada anak, namun pada hakikatnya ia ingin membantu dan memberikannya kepada orang tuanya.

 

Jika memang uang THR tersebut diberikan kepada anak, bukan kepada orang tuanya, maka menurut Gus Munzir, uang tersebut menjadi harta yang dimiliki anak, terlepas dari anak tersebut selama ini dinafkahi oleh orang tuanya. Dalam hal ini orang tua tidak bisa memiliki harta yang dimiliki anak dan tidak bisa menggunakan semaunya sendiri.

“Harta anak, ya harta anak. Orang tua hanya bertugas menjaga atau menginvestasikan biar harta tersebut tetap berkembang,” jelasnya.

Meski demikian, orang tua boleh saja menggunakan uang THR anak, selama uang tersebut digunakan untuk kepentingan dan kebutuhan anaknya. Namun jika untuk kepentingannya sendiri, seperti membeli handphone atau kebutuhan pribadinya, maka itu tidak diperbolehkan. Semua hal ini menurutnya perlu diperhatikan untuk menghindari mengonsumsi harta secara batil.

(Sumber)