News  

Pisahkan Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu, Prabowo Genjot Rasio Pajak Jadi 12 Persen Tahun 2025

Setelah dilantik menjadi presiden pada Oktober 2024, Prabowo Subianto segera tancap gas untuk memenuhi pundi-pundi penerimaan negara. Termasuk memisahkan pajak dan bea cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Serta mengerek rasio pajak atau tax ratio 12 persen di awal pemerintahan.

Pemerintahan baru melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menetapkan target rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau tax ratio (rasio pajak) sebesar 11,2 persen hingga 12 persen pada 2025. Di mana, Bappenas telah menetapkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) untuk tahun pertama pemerintahan Prabowo termasuk tax ratio.

Target rasio pajak yang dipatok Prabowo memang cukup tinggi ketimbang realisasi pada 2023 yang hanya 10,21 persen. Upaya meraih target 12 persen itu, pemerintah melakukan optimalisasi pendapatan negara yang diarahkan kepada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif.

Sejatinya, ancang-ancang Prabowo untuk menggenjot pajak sudah disampaikan dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024, Selasa (5/3/2024). Dia berambisi mengerek rasio pajak agar tidak semakin tertinggal dari Thailand, Malaysia, Kamboja dan Vietnam.

“Rasio pajak Indonesia bisa jauh lebih baik, sekarang tax ratio Indonesia sekitar 10%, tetapi tetangga kita Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja sekitar 16-18%, masih ada ruang untuk perbaikan,” tutur Prabowo

Per 2023, tax ratio Indonesia tercatat berada di level 10,21 persen. Atau masih di bawah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mematok tax ratio di level 10,7 persen, hingga 12,3 persen terhadap PDB.

Untuk merealisasikan ambisi itu, Prabowo akan melakukan efisiensi besar-besaran dalam pengelolaan anggaran dan menaikkan rasio pajak.

“Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10 persen kita bisa naikkan menjadi 16 persen seperti Thailand. Kalau sekarang 1.500 miliar dolar AS dari GDP, jika naik ke 16 persen maka meningkat signifikan menjadi 1.900 miliar dolar AS,” katanya.

Setidaknya ada lima jurus yang bakal dijalankan Prabowo guna mewujudkan rasio pajak yang lebih tinggi terhadap PDB. Salah satunya adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Artinya, urusan pajak dan bea cukai bakal lepas dari Kemenkeu.

Pertama, pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio, sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Kedua, percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data. Ketiga, mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Keempat, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual, penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Kelima, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufakur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

(Sumber)