News  

Sidang PHPU Legislatif Senin Depan, PPP Jadi Penggugat Terbanyak

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin pekan depan (29/4).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL dari laman mkri.id, sidang pendahuluan PHPU Legislatif 2024 digelar mulai 29 April hingga 3 Mei 2024.

Perkara PHPU Legislatif yang akan di Sidang Pendahuluan totalnya sebanyak 298 permohonan perkara, baik dari anggota legislatif perorangan atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun partai politik sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) atau Daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

MK menjadwalkan, setelah sidang pendahuluan akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan pemberi keterangan mulai 3 hingga 13 Mei 2024. Berikutnya, pada 15 hingga 20 Mei 2024 akan dilaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan diiringi dengan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 21 hingga 23 Mei 2024.

Kemudian pada 27 hingga 31 Mei 2024 akan diagendakan Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH pada 3 hingga 6 Juni 2024, serta ditutup dengan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada 7 hingga 10 Juni 2024.

Adapun dari total 298 perkara, parpol yang paling banyak menggugat adalah PPP, disusul Nasdem, PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, PDIP, serta PKB yang jumlah gugatannya mencapai belasan permohonan.

Sementara, parpol yang gugatannya di bawah 10 permohonan antara lain PKS, PBB, Perindo, PSI, Hanura, PKN, Gelora, dan Garuda.

Berikut ini rincian jumlah permohonan perkara parpol di PHPU Legislatif 2024:

1. PPP: 24 Perkara
2. Nasdem: 20 Perkara
3. PAN: 19 Perkara
4. Gerindra: 17 Perkara
5. Demokrat: 17 Perkara
6. Golkar: 14 Perkara
7. PDIP: 13 Perkara
8. PKB: 12 Perkara
9. PBB: 8 Perkara
10. Perindo: 6 Perkara
11. Hanura: 4 Perkara
12. PKN: 4 Perkara
13. PKS: 3 Perkara
14. Gelora: 3 Perkara
15. PSI: 2 Perkara
16. Partai Garuda: 1 Perkara
17. Partai Aceh: 1 Perkara
18. Partai Adil Sejahtera Aceh: 1 Perkara
19. Partai Nanggroe Aceh: 1 Perkara.

(Sumber)